Kasatker Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) Balai Wilayah Sungai Sumut II Medan Dony Hermawan. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksana Jaringan Sumber Air (PJSA) Balai Wilayah Sungai Sumut II Medan Dony Hermawan membisu dari persoalan tanah yang digunakan untuk menimbun tanggul atau pengendali banjir Sungai Sukaraja Kabupaten Asahan.
Dony Hermawan yang dihubungi ke nomor pribadinya di 0813808**** sejak Selasa 29 Oktober 2024 kemarin belum memberikan jawaban soal 7 ribu dari 25 ribu kubik tanah timbun yang digunakan untuk menimbun proyek tanggul dikerok dari lahan warga di Dusun VIII Pisang Binaya Desa Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
Penggunaan tanah dari lahan warga yang dilakukan oleh CV. Faezya Reizeqi Andri selaku pelaksana proyek telah memanipulasi penggunaan tanah dengan menimbun sekitar 18 ribu kubik tanah dari galian c dan 7 ribu kubik tanah berasal dari lahan warga. Pengerukan tanah berasal dari lahan warga inilah yang menjadi persoalan, karena tidak memiliki hasil uji lab.
PPK Balai Wilayah Sungai II Antoni Siahaan yang dikonfirmasi persoalan uji lab tanah peruntukan pembangunan tanggul sungai Sukaraja Kabupaten Asahan belum memberikan konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Praktisi Hukum Pahala Sitorus kepada Aktual Online mengungkapkan bahwa fakta tersebut bisa mengarah ke persoalan hukum jika di dalam syarat pekerjaan tanggul, tanah yang digunakan memang diharuskan uji lab.
“Kalau ternyata kegiatan itu mensyaratkan bahwa material dari galian c yang dipakai harus uji lab untuk pekerjaan tanggul, sementara yang digunakan tidak uji lab maka bisa masuk ke persoalan hukum,” tegasnya.
Pahala juga menerangkan bahwa dalam pengambilan tanah galian c, juga tidak sembarangan. Tanah yang dikeruk harus memiliki izin Amdal sebelum dikeluarkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP). Setelah izin ini ada, maka syarat uji lab ini penting menentukan kadar air optimum untuk pemadatan tanah yang akan mempengaruhi kekuatan tanggul nantinya.
Diketahui, proyek tanggul ini dikerjakan CV. Faezya Reizeqi Andri dengan anggaran APBN sebesar Rp8,3 miliar, dengan masa pekerjaan 176 hari kalender kerja.|| Prasetiyo




