Logo Kejatisu, PTPN I Regional I, PT. NDP dan Citraland. (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 6
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Penggeledahan yang dilakukan Kejatisu di PTPN I Regional I dianggap bukan merupakan sebuah prestasi besar, ada cerita besar di balik kasus kerjasama antara PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT. Ciputra KSPN yang akrab disebut Citraland dalam jual beli aset lahan milik perusahaan perkebunan yang dahulunya bernama PTPN II.
Praktisi Hukum Hendri Saputra Manalu mengingatkan Kejatisu untuk tidak mengelabui masyarakat dengan hanya membuka fakta 20 persen plasma yang juga diikuti oleh PT. NDP dalam rilis berita di media massa. Padahal, persoalan lahan HGU yang dijual ke Citraland melalui PT. NDP bermasalah dari akar.
“Kejatisu jangan mencoba mengelabui masyarakatlah, PT. NDP juga demikian. Jangan coba menyetel bahwa persoalan tanah yang dijual PTPN I Regional I melalui NDP ini hanya mempermasalahkan tanah plasma 20 persen,” ungkap Hendri Saputra Manalu, Senin (1/9/2025) pagi.
Keberadaan PT. NDP ia nilai hanyalah upaya PTPN I regional I untuk memonopoli perdagangan lahan-lahan HGU dan eks HGU yang notabene informasinya mereka ketahui secara utuh ditambah modal kesepakatan pemegang saham. Hal ini sudah melenceng dari tujuan awal perusahan yang didirikan untuk mengelola perkebunan.
Jika memang lahan-lahan sudah tidak layak produksi, tentu saja PTPN I Regional I tidak perlu berusaha mengajukan perpanjangan HGU sebab pada akhirnya permohonan itu dialihkan menjadi HGB dan ‘dijual’ kepada pengusaha sebagai hunian elit yang tidak terjamah oleh masyarakat menengah ke bawah.
Sementara itu, masyarakat yang telah berharap mendapat lapak permukiman dan lahan bercocok tanam di tanah eks HGU selalu dipersulit oleh Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja tanpa alasan yang jelas.
Di sisi lain, Hendri Saputra Manalu juga mempertanyakan jumlah uang yang telah diperoleh PTPN I Regional I dalam penjualan aset HGU dan Eks HGU selama ini. Pasalnya, puluhan pensiunan sejak 2008 hingga saat ini terus menagih uang jatah beras dan kenaikan dana pensiun mereka.
“Jadi jangan lompat-lompat lah Kejatisu atau PT. NDP kalau mau memberi keterangan dalam rilis dengan memunculkan masalah 20 persen plasma. Masalah sebenarnya itu ada di pangkal. Mengapa PT. NDP ini memonopoli penjualan lahan HGU. Hak nya apa. Kalau PT. NDP bisa mengapa rakyat tidak bisa. Banyak masyarakat mau dan mampu membayar lahan, tapi kan tidak pernah PTPN I terbuka. Fakta lainnya, untuk bermohon eks HGU aja masyarakat dipersulit. Yang paling perlu diketahui, HGB itu bentuknya pengelolaan, apa bisa dijual. Kalau memang rumah elit itu dijual dengan janji bisa SHM, harusnya masyarakat juga bisa dong meminta HGU untuk dimiliki,” terangnya berang.
Berdasarkan penelusuran Aktual Online, segitiga masalah PTPN I – PT. NDP – PT. Ciputra KPSN dapat dipelajari lewat landasan dan tujuan didirikannya PT. NDP. Anak perusahaan yang didirikan berdasarkan notaris nomor 682 pada 29 Oktober 2014 di Jakarta pusat ini mendapat mandat sebagai penerima hak peralihan HGU milik PTPN II (sekarang PTPN I Regional I).
Dirut PT. NDP yang dibentuk tersebut diangkat oleh direksi untuk mengurusi persoalan yang telah disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Salah satu keputusannya adalah soal pembangunan proyek Deli Megapolitan yang mengalihfungsikan tanah milik negara berstatus HGU menjadi HGB.
Permainan bisnis pengalihfungsian lahan ini dilakukan lewat surat keputusan pemegang saham nomor S.434/MBU/2014 tanggal 24 Juli 2014, S.565/MBU/09/2014 tanggal 30 September 2024, dan surat dari persetujuan pemegang saham nomor S-915/MBU/12/2019 – No. DSPN/KPPS/62/XII/2019 tanggal 12 Desember 2019.
Sebagai imbalannya, PTPN II (sekarang PTPN I Regional I) telah menerima uang sebesar Rp18 miliar dari Rp203 miliar uang ditampung pemberian PT. Ciputra KPSN.
Ada nama eks Dirut PTPN II Almarhum Marisi Butar-butar terseret dalam urusan ini, khususnya sebagai pihak yang mengurus izin prinsip proyek Deli Megapolitan. SEVP Operation yang saat itu dijabat oleh Irwan Perangin-angin (kini menjabat sebagai Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV, PalmCo) juga terlibat memimpin rapat pertemuan PTPN II, PT.NDP dan PT. Ciputra KSPN.
Sekitar 8.077,76 Ha HGU yang diambil, di beberapa titik telah menjadi hunian elit yang siap dipasarkan dengan harga mentereng. Menariknya, calon pembeli yang datang tidak dijelaskan lagi soal status lahan rumah, namun janji peningkatan HGB menjadi SHM dapat dilakukan asal ada uang.
Kondisi ini sangat memilukan jika dibandingkan pada beberapa kejadian okupasi yang dialami masyarakat khususnya pensiunan perkebunan yang rumah serta lahan bercocok tanam mereka bersinggungan dengan wilayah proyek Deli Megapolitan.
Hingga berita ini terbit, SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja tidak mampu menjelaskan soal keberpihakan perusahaan terhadap pengusaha hingga bebas mencaplok lahan HGU lewat kemasan kerjasama anak perusahaan mereka. Sementara masyarakat terus mengalami kesulitan mendapatkan izin bercocok tanam.
Diketahui, Kamis 28 Agustus 2025, Kejatisu melakukan penggeledahan di PTPN I Regional I dan menyatakan bahwa ada kewajiban 20 persen HGU yang beralih ke HGB tidak diserahkan kepada negara. PT. NDP dalam rilis yang disampaikan Humas PTPN I Regional I Rahmad Kurniawan menyahuti permintaan 20 persen itu. Namun, PT. NDP masih menunggu aturan soal teknisnya. *Bersambung ke #Edisi 7 || Prasetiyo
