20.9 C
Indonesia
Rabu, 6 Mei 2026

1 Tahun DPO, Terduga Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan PT.MAS Belum Tertangkap

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp.353.000 juta lebih yang dilakukan terlapor Farhan Ramadhan ,seorang karyawan sebuah perusahaan besar Farmasi pada PT. Menara Anugerah Sentosa tak kunjung terungkap .

Bahkan dari keterangan wawancara Tim awak media pada Rabu (13 /08/2025 ) dengan Pelapor Anto (43) yang mengaku Direktur perusahaan PT MAS, Rabu malam (13/8/2025) menceritakan rasa kesalnya terkait pelaporannya ke SPKT POLRESTABES MEDAN dengan Nomor STTLP: LP / B / 3853 / XI / 2023 / SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT dalam pasal 374 KUHPIDANA. yang sampai 13 Agustus 2025 ini belum terungkap dan belu juga tertangkap pelakunya.

Diungkapkan Anto sebagai pelapor dirinya kesal dengan kinerja kepolisian yang menurutnya kurang tanggap akan pengungkapan kasus yang dilaporkannya ini hingga sampai satu tahun terbitnya DPO dengan Nomor : DPO / 257 / VII / RES / 1.11 / 2204 / RESKRIM, pelaku Farhan Ramadhan (27) warga Dusun Seraya, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang Sumut belum tertangkap.

Kepada sejumlah Wartawan Anto menuturkan, dia tak menyangka pelaku tega melakukan penggelapan uang di perusahaan yang dipimpinnya, dimana pelaku (DPO) adalah termasuk orang kepercayaannya sebagai karyawan dengan jabatan Colektor (Kasir) yang sudah 4 tahun bekerja di PT MAS.

” Jujur saya sangat terkejut dan kecewa Farhan Ramadhan yang sudah 4 tahun bekerja adalah salah satu karyawan kepercayaan saya dibagian Colector (Penagihan Customer) melakukan penggelapan.ungkap Anto seraya menambahkan hingga dibulan November 2023 terungkaplah permainan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 350 Juta lebih yang dilakukannya,” ujar Anto.

Anto juga menceritakan kronologis kasus yang di laporkannya yakni, di Bulan November 2023 kami sudah laporkan si pelaku ke Polrestabes Medan hingga ada dua kali panggilan dari kepolisian buat si pelaku namun tidak digubris olehnya. Disitulah mungkin kesempatan dia (pelaku) melarikan diri, sampai keluar DPO di bulan Agustus 2024 dan sekarang sudah Agustus 2025 (Satu Tahun), si pelaku belum juga tertangkap,wajarlah saya kesal pak.” ungkap Anto.

Anto selaku korban sudah melaporkan kasus ini sejak tanggal 20 November 2023 hingga saat ini belum mendapatkan titik terang dari pihak kepolisian Sat Reskrim Polrestabes Medan Unit Pidum.

Meski demikian Anto masih menaruh harapan pihak Kepolisian bergeraklah mencari si pelaku yang sudah hampir satu tahun DPO dan menurutnya masih berada di Sumatera Utara.

” Saya berharap pihak kepolisian tolong tanggaplah atas laporan pengaduan saya yang sudah dari 20 November 2023 sampai hari ini 13 Agustus 2025 , kalau bisa bergerak melacak keberadaan si pelaku, karena sudah setahun si Farhan Ramadhan itu masuk DPO tapi belum juga tertangkap. Saya mohon kepada Bapak Kapolrestabes Medan tolong lah diungkap kasus yang saya laporkan ini ditangkaplah si Pelaku itu saya rasa masih ada di Sumut dia (DPO).” ujar Anto.||| Red

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya