AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penggunaan sound system berdaya tinggi yang dikenal masyarakat sebagai Sound Horeg, Kamis (24/07/2027).
Rakor berlangsung di Ruang Pringgitan Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso dan dihadiri unsur Forkopimda, OPD terkait, FKUB, MUI, serta Persatuan Kepala Desa Indonesia.
Wakil Bupati Tulungagung, H. Ahmad Baharudin, menyampaikan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut atas Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengenai penggunaan sound system secara berlebihan.
“Dengan adanya edaran dari MUI Provinsi Jawa Timur tentang fatwa Sound Horeg, kami menindaklanjuti untuk memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat Tulungagung,” ujar Wakil Bupati.
Ia menegaskan bahwa kegiatan masyarakat tetap diperbolehkan, namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, mengapresiasi langkah cepat Pemkab Tulungagung yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.1.1/1200/42.02/2024 tertanggal 2 Agustus 2024. Surat tersebut mengatur secara rinci batasan penggunaan sound system dalam kegiatan masyarakat.
Dalam rakor tersebut disepakati penyesuaian teknis sebagai berikut:
– Kegiatan statis seperti konser dan pertunjukan musik: maksimal 125 desibel, daya maksimal 80.000 watt.
– Kegiatan mobile seperti pawai: maksimal 80 desibel, daya maksimal 10.000 watt per kendaraan.
– Waktu penggunaan pengeras suara dibatasi hingga pukul 24.00 WIB, kecuali untuk pertunjukan wayang kulit yang diperbolehkan hingga pukul 04.00 WIB.
Selain itu, penggunaan sound system tidak boleh melanggar norma dan etika, serta dilarang mengandung unsur SARA, pornografi, atau ujaran kebencian. Jumlah subwoofer dalam kendaraan dibatasi maksimal 8 unit, dan dimensi pengeras suara tidak boleh melebihi ukuran kendaraan pengangkut.
“Jika panitia penyelenggara melanggar ketentuan, maka Polres, Satpol PP, dan aparat penegak hukum lainnya berhak membubarkan kegiatan dan melakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegas AKBP Taat.
Wakil Ketua MUI Tulungagung, KH. M. Fathurrouf Syafi’i, menegaskan bahwa Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan suara berlebihan yang menimbulkan kerusakan atau perilaku buruk hukumnya haram.
“Sound system yang wajar dan sesuai aturan itu halal. Tapi kalau sampai merusak rumah, kaca pecah, atau ada tarian tidak pantas, itu jelas haram,” ujarnya.
Ia mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Pemkab dan Polres Tulungagung dalam merespons keresahan masyarakat terkait fenomena Sound Horeg.
Dengan aturan yang lebih jelas dan tegas, diharapkan masyarakat tetap dapat menikmati hiburan tanpa mengganggu lingkungan sekitar, menjaga ketertiban umum, serta menghormati nilai-nilai sosial dan budaya yang berlaku.||| Dodik S
Editor : Zul




