Surat kesepakatan PW. Al Washliyah, Bupati Deli Serdang dan diketahui Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Bupati Deli Serdang dr. Asri Luddin Tambunan menyatakan bahwa ujung dari kasus penyegelan Mts Al Washliyah berakhir dengan sebuah kesepakatan antara Ketua PW Al Washliyah Dedi Iskandar Batubara, Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan dan diketahui Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution.
Dalam kesepakatan yang diteken, Rabu (16/7/2025) siang menyepakati bahwa gedung sekolah akan dibagi menjadi 2 peruntukannya bagi MTs Al Washliyah dan SMPN 2 Galang.
”Hari ini kota sudah mencapai kesepakatan. Sekolah dikerjakan bagi dua,” ujar Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan melalui panggilan aplikasi perpesanan.
Dijelaskannya, kesepakatan ini juga berdasarkan pertimbangan bahwa bangunan yang digunakan Al Washliyah selama ini merupakan aset milik Pemkab Deli Serdang yang membuat keberadaan 350 anak siswa SMPN 2 Galang terusir.
”Jadi anak SMPN 2 yang selama ini terlantar mau diapain, yang terusir dari sekolah itu mau diapain. 350 anak SMPN 2 yang terusir dari bangunan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang yang sah. Lalu pemerintah bagaimana posisinya,” ungkapnya.
Diketahui, aksi penyegelan bangunan sekolah MTs Al Washliyah beberapa waktu lalu sempat menimbulkan reaksi keras dari keluarga besar Al Washliyah hingga menuntut DPRD Deli Serdang untuk memakzulkan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan – Lom Lom Suwondo. || Prasetiyo
