20.8 C
Indonesia
Minggu, 19 April 2026

‎Surat Terbuka Kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk Lapangan Merdeka Medan

Berita Terbaru

Tim 7 Medan Menggugat foto di titik nol Kota Medan yang berada di depan Eks Kantor Pos yang beralih fungsi sebagai tempat tongkrongan modern (Foto: Ist/Aktual Online)



‎ATUALONLINE.co.id – Perspektif || Kepada Yang Mulia, Ketua Majelis Hakim dan Hakim Anggota Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kami Tim 7 Medan Menggugat yang peduli pada Lapangan Merdeka Medan, bersama kuasa hukum LBH Humaniora, Dr. Redyanto Sidi, M.H dari LBH Humaniora, melalui surat terbuka menyampaikan aspirasi kami kepada Majelis di Mahkamah Agung.

‎Setelah mempelajari amar putusan Pengadilan Negeri Medan, dan amar putusan pengadilan tinggi Medan yang menguatkan putusan pengadilan Medan, kami bersepakat untuk melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dengan harapan, Majelis Hakim MA akan melihat dalil gugatan dan tuntutan yang kami sampaikan sesuai dengan makna hukum sebenarnya.

‎Mengingat gugatan ini adalah gugatan warga yang mulia, tentang kebijakan yang kepentingannya bukanlah untuk tujuh orang penggugat saja. Atau kepentingan para jejaring Koalisi yang jumlahnya sangat tak sebanding dengan 2,8 jutaan penduduk Medan. Tetapi untuk kepentingan 13 juta penduduk provinsi Sumatera Utara, dan 280-an juta Rakyat Indonesia.

‎Gugatan ini bukanlah tuntutan pidana, yang meminta majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis kurungan badan terhadap pihak tergugat. Bukan pula tuntutan kerugian material yang dilakukan para pejabat tergugat kepada warganya. Tidak yang mulia.

‎Tuntutan ini adalah supaya Walikota Medan mengusulkan kepada Gubernur, dan Gubernur Sumatera Utara, dan oleh Gubernur Sumatera Utara mengusulkan kepada Menteri, supaya peringkat Cagar Budaya Lapangan Merdeka Kota, naik statusnya menjadi Cagar Budaya Nasional.

‎Lapangan Merdeka Medan telah ditetapkan Walikota Medan sebagai Cagar Budaya Kota, supaya diusulkan kepada Gubernur, dan oleh Gubernur diusulkan kepada Presiden cq Menteri Kebudayaan RI, peringkat statusnya menjadi Cagar Budaya Nasional; Situs Proklamasi RI, di Medan-Provinsi Sumatera Utara.

‎Dan hal itu sebenarnya -tugas penetapan, register dan pengajuan peringkat tersebut-, adalah tugas mandatoris kepada Kementerian Kebudayaan RI, atau Gubernur dan/atau oleh Walikota. Kami sebagai warga Negara tidak bertanggungjawab untuk melindungi Lapangan Merdeka.

‎Benar Lapangan Merdeka Medan sebagai Ruang Publik: Situs Sejarah dan Budaya, yang oleh UU No. 2 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, PP No. 15 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Cagar Budaya. PP No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, keberadaannya wajib dilindungi dan dilestarikan.

‎Artinya sangat jelas bahwa melindungi adalah mandatoris UU Cagar Budaya, PP Penyelenggaran CB, dan Peraturan Daerah oleh instansi terkait. Kami sebagai warga hanyalah karena peduli, karena punya hubungan emosional dengan lapangan Merdeka sebagai ruang publik dan situs sejarah perjuangan Bangsa di Sumatera Utara. Dan kami berpartisipasi untuk melindungi dan melestarikannya.

‎Tetapi tidak ada kewajiban kami untuk melindungi Lapangan Merdeka yang mulia, kecuali Walikota/Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Kebudayaan RI. Keterlibatan kami ini hanya sebatas kepedulian kami. Maka sangat aneh, jika amar putusan pengadilan mengatakan tidak dapat menerima tuntutan kami, hanya karena ke empat pejabat memalui kuasa hukumnya keberatan atas apa yang kami tuntut.

‎Pelindungan adalah kewajiban institusi Negara. Dalam hal ini, Dirjen Pelindungan Kebudayaan Kembud RI, bersama dengan kepala Daerah dan jajaran terkait.

‎Kami Tim 7 bersama kuasa hukum telah mempelajari kedua amar putusan yang diterbitkan pengadilan itu, yang mulia. Masalahnya substansi pokok tuntutan, dan dalil yang kami sampaikan sudah tepat. Justru berbeda dengan dasar amar putusan yang di dalilkan majelis hakim PN Medan.

‎Menurut pandangan kami dan kuasa hukum, bahwa amar putusan Majelis Hakim PT Medan dasarnya tidak sesuai, atau keliru. Karena, antara lain; 1) Judex factie, Majelis Hakim PT Medan salah menerapkan hukum, 2) Judex factie, Majelis Hakim mengabaikan fakta sidang lapangan, keterangan ahli dan saksi fakta yang dihadirkan, dan ratusan respon publik cq sahabat pengadilan atau ‘amicus curie’ disampaikan kepada PN Medan dibubuhi tanda terima bagian umum, 3) Judex factie, Majelis Hakim keliru dalam menerapkan sema tentang lingkungan hidup; padahal gugatan CLs didasarkan pada UU tentang Cagar Budaya, bukan pada Undang Undang Lingkungan Hidup.

‎Oleh pemahaman itu yang mulia, Senin, 7 April 2025 Kuasa hukum Koalisi telah melayangkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung. Kontra kasasi itu telah diterima PN Medan/PT Medan tanggal 23 & 24 April 2025 dan terpublis di website MA. Berdasarkan pemberitahuan dari situs resmi Mahkamah Agung, berkas memori dan kontra kasasi telah disampaikan kepada Mahkamah Agung pada hari Jumat, 2 Mei 2025.

‎Semoga Majelis Hakim MA berkenan mengabulkan permohonan kami mewakili masyarakat Medan-Sumatera Utara, dan khususnya dari kami tim & antara lain; Usman Pelly, Prof., Rosdanelli Hasibuan, Prof., Burhan Batubara, Ir., Dra. Dina Lumbantobing, MA., Ir. Meuthia Fadila F, M.Sc. Eng, Rizanul dan Miduk Hutabarat, melalui tim kuasa hukum LBH Humaniora, Dr. Redyanto sidi, M.H dan Ramadianto, S.H. || Miduk Hutabarat (*Penulis adalah Tim 7 Medan Menggugat)


‎Editor: Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya