AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial AS (29), pelaku pencurian sepeda motor Yamaha NMax. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Turi, Medan, Rabu 4 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku AS, yang merupakan warga Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, ditangkap setelah aksinya mencuri sepeda motor milik korban Mutiara Wulandari (22), warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Setia, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 9 Agustus 2024 sekitar pukul 23.15 WIB, saat motor diparkir di teras rumah korban
Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, S.I.K, S.H.,M.H melalui Wakapolsek AKP Ridwan Nasution,S.H didampingi Kanit Reskrimnya, Iptu Fand Setiawan, mengatakan saat menggelar konferensi pers kepada sejumlah awak media bahwa kejadiannya saat itu, Jumat, 9 Agustus 2024 sekira pukul 23.15 Wib, pelapor, Mutiara Wulandari (22) warga Jalan Brigjen Katamso, Gang Setia, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, mendapat kabar dari kakaknya, bahwa sepeda motor Yamaha NMax BK 2864 ALV warna hitam, tahun 2024, yang semula dipakai oleh abang iparnya, diparkirkan di teras depan rumahnya telah raib dicuri orang. Selanjutnya, merasa telah menjadi korban aksi kriminal, korban pun membuat laporan resminya ke mako Polsek Medan Kota, ujar Wakapolsek Medan Kota AKP Ridwan Nasution,S.H.
Berbekal laporan korban tersebut, petugas kita yang dikomandoi langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan bersama anggota turun ke TKP untuk mencari informasi sekaligus mengumpulkan bukti.
”Tepat pada hari Rabu, 4 Juni 2025 sekira pukul 17.00 Wib, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian AS sepeda motor Yamaha NMax sedang berada di Jalan Turi posisi sedang berdiri di pinggir jalan, namun kehadiran petugas diketahui AS dan mencoba melarikan diri, petugas pun memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun pelaku tidak menghiraukannya sehingga petugas kita memberikan tindakan tegas dan terukur mengenai betis kaki kanannya hingga pelaku pun jatuh tersungkur ke tanah. Pelaku pun kita bawa untuk perawatan luka ke RS Bhayangkara, selanjutnya kembali kita boyong ke mako untuk diintrogasi,” jelas AKP Ridwan Nasution,S.H. yang pernah menjabat Kanit Reskrim Polsek Patumbak.
Dari keterangan dan pengakuan pelaku pada petugas ia mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor Yamaha NMax milik korban tersebut bersama temanya MG (sudah tertangkap oleh Polres Deli Serdang kasus narkoba) dengan cara mendorong sepeda motor tersebut karena stangnya tidak terkunci, lalu sepeda motor Yamaha NMax itu dijual kedua pelaku seharga 12 juta rupiah kepada seseorang yang namanya Sadan, dan uangnya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Kepada petugas juga pelaku mengakui telah melakukan pencurian Handphone merk Vivo Y 22 bersama temannya bernama Andre Barus, tambahnya.
Pelaku AS juga merupakan residivis dan sudah empat kali menjalani hukuman diantaranya, tahun 2016 ditahan di Polsek Medan Kota kasus pencurian dengan kekerasan dipenjara 1 tahun, tahun 2018 ditahan di Polsek Medan Kota kasus pencurian dengan kekerasan penjara 2 tahun, tahun 2020 ditahan di Polsek Medan Kota kasus curanmor penjara 2 tahun, dan tahun 2022 ditahan di Polsek Medan Kota kasus pencurian spion mobil dipenjara 3 tahun.
Barang bukti yang kita amankan, 1 potong baju kaos warna putih, 1 potong celana panjang warna hitam, dan 1 pasang sepatu warna coklat.
“Kini pelaku sudah kita tahan di mako sel tahanan Polsek Medan Kota guna proses hukum selanjutnya,” pungkasnya. ||| Antoni Pakpahan
Editor : Zul




