DPO Christoph Munthe. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Pengamat Hukum Dr. Robinson Sitorus SH.,MH menilai bahwa kasus DPO Christoph Munthe pantas dipertanyakan karena Polres tidak terbuka dalam memberikan informasi penanganan hukum di kasus tersebut.
Menurut Robinson Sitorus, Senin (2/5/2025) siang, ketidakterbukaan kedua instansi tersebut dapat dilihat jika benar dari cara Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga menghindari wartawan.
Lalu jawaban Kasi Humas AKP Mulyono yang bertolak belakang dengan fakta kinerja, serta pernyataan Kasatreskrim AKP Sahri Sebayang dan Kasi Pidum Kejari Tebing Tinggi Septeddy Endra Wijaya saling tuduh soal pemeriksaan ulang saksi dengan mengabaikan pengakuan saksi yang telah tertuang dalam putusan inkrah pengadilan.
“Saya melihat kedua lembaga penegak hukum di Tebing Tinggi ini tidak terbuka dan saling lempar bola. Jadi pantas kasus ini digoreng atau dirusuhi oleh media,” ungkapnya.
Berdasarkan rentetan fakta-fakta yang dibeberkan dalam berita Aktual Online serta 3 putusan inkrah 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, 327/Pid.B/2021/PN Tbt, seharusnya penyidik sangat gampang memenuhi petunjuk jaksa peneliti yang ada di P19.
“Sebenarnya ini masalah/kasus sederhana dan gampang. Asal penyidik mau dan siap secara terbuka dan profesional menangani kasus ini. Apakah Penyidik serius dan punya kemauan untuk memenuhi Petunjuk Jaksa Peneliti seperti yang disampaikan dalam P19. Asal Penyidik mau dan siap berkordinasi dengan Jaksa Peneliti maka tidak ada kasus yg tidak mungkin dituntaskan. Apalagi kasus ini splitan atau bagian dari berkas perkara yang sudah diputuskan oleh Pengadilan yang sama dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” jelasnya.
Lalu, adanya Penetapan tersangka dan bukti surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan Polres Tebing Tinggi dapat dijadikan dasar sebenarnya penyidik telah memenuhi unsur menetapkan bahwa Christoph Munthe bersalah dan disidangkan.
“Sudah seharusnya dan sepantasnya jika kasus ini dinggap tidak mampu diselesaikan maka diambil alih atau disupervisi oleh Polda Sumut. Atau jika memang Penyidik Polres Tebing Tinggi menganggap salah dan teledor menjadikan Christoph Munthe menjadi tersangka agar disampaikan ke Publik dan menutup kasus ini dengan menerbitkan SP3. Karena suatu kasus perlu Kepastian Hukum. Namun, bagaimana putusan pengadilan sebelumnya. Perlu dipertanyakan lagi dan makin dalam pernyataan curiga publik,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan dan sejak Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasi Humas AKP Mulyono berbohong dengan menyatakan penegakan hukum di wilayah mereka tajam ke atas dan tajam ke bawah, keduanya memilih bungkam dari cecaran konfirmasi Aktual Online.
DPO Christoph Munthe diketahui merupakan seorang buronan sejak 2021 dalam kasus pencurian rel kereta api dengan peran sebagai dalang. Hingga kini baik polisi maupun jaksa belum mampu menyentuhnya. || Prasetiyo




