AKTUALONLINE.co.id JAKARTA|||Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM- Pidsus) memeriksa 6 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, (27/5/2025).
Adapun ke 6 orang saksi yang diperiksa kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung RI), Dr Harli Siregar, SH M.Hum. masing-masing,:
1. SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar.
2. MBHA selaku Head Corporate Legal PTĀ Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Wilmar.
3. WK selaku Staf PT Wilmar Nabati Indonesia.
4. DMBB selaku Head Legal PT Permata HijauĀ Ā Ā Palm Oleo.
5. HS selaku Hakim pada Pengadilan NegeriĀ Ā Ā Ā Ā Jakarta Pusat.
6. HM selaku Hakim pada Pengadilan TinggiĀ Ā Ā Ā Ā Ā DK Jakarta.
Lanjut Harli, Kenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka JS dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, ujar Harli.||||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS




