Today

KPK Harus Lanjutkan Perkara Dugaan Korupsi DAK Rp176 M Disdik Sumut, Fasilitasi Pertemuan Eks Kadisdik Sumut Jadi Petunjuk

Grafis alur peran Eks Kadisdik Sumut yang kini Kepala Nonaktif BPSDM Sumut Abdul Haris Lubis memfasilitasi pertemuan Kompol Ramli Cs dengan para kepala sekolah. (Foto grafis Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut Gandi Parapat mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp176 miliar Disdik Sumut yang tertunda karena ditahannya Kompol Ramli Sembiring oleh Kortas Tipidkor Polri dengan tuduhan pemerasan.

Menurut Gandi Parapat, pengarahan kasus dugaan korupsi menjadi kasus pemerasan oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri berhasil sejenak menenangkan reaksi publik atas stigma negatif publik terhadap citra kepolisian. Namun, tetap saja upaya tersebut dinilai gagal karena polisi tidak kunjung melimpahkan perkaranya ke kejaksaan.

“Nah, sidang kode etik sudah selesai. Kompol Ramli Sembiring Cs sudah terbukti bersalah. Dia dipecat. Namun, kok berkas perkaranya tidak dilimpahkan ke Kejaksaan. Ini yang membuat tanda tanya. Makanya, KPK harus melanjutkan kembali penanganan perkara DAK Rp176 miliar Disdik Sumut,” terangnya, Senin (19/5/2025) siang.

Selain itu, Gandi Parapat meyakini KPK bahwa komunikasi yang dilakukan oleh Kompol Ramli Sembiring Cs dengan para kepala sekolah merupakan buah dari pertemuan khusus dan resmi yang difasilitasi oleh Eks Kadisdik Sumut yang saat ini menjabat Kepala Nonaktif Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut di Hotel Kanaya Medan.

“Kabid SMA kan juga sudah ngomong di Aktual ada pertemuan, walaupun hal ini terungkap setelah ia mengaku merasa tidak enak dengan Eks Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis,” tegasnya.

Jika KPK menghentikan kasus tersebut, maka kejadian ini menjadi momok bagi lembaga anti rasuah itu. Sebab, telah kalah dengan kontra yang diciptakan Kortas Tipidkor Mabes Polri. Padahal, turunnya petugas gedung merah putih selama ini dikenal tidak pernah ciut, atau mampu disetir oleh siapapun.

READ  Pemborong Abdul Rohim Harahap yang Gagal Disentuh KPK dalam Kasus DAK Rp176 M Disdik Sumut Punya Kedekatan dengan Jaksa Inisial 'I'

Hasil penelusuran Aktual Online, kasus dugaan korupsi DAK Rp176 miliar di Disdik Sumut sangat rapi dan mampu digiring ke arah pemerasan yang mengakibatkan Kompol Ramli Sembiring dipecat secara tidak hormat. Namun, keanehan terjadi karena kasus pemerasan yang disasarkan itu tidak lanjut hingga meja pengadilan.

Fakta yang terjadi sebenarnya, kasus yang menjerat Kompol Ramli Sembiring bukanlah pemerasan. Eks Kadisdik Sumut yang kini menjadi Kepala Nonaktif BPSDM Sumut Abdul Haris Lubis ikut dalam lingkaran mufakat jahat dugaan korupsi DAK Rp176 miliar dengan peran memfasilitasi pertemuan Kompol Ramli Cs dan rekanan titipan dengan para kepala sekolah di Hotel Kanaya Medan.

Pintu masuk inilah yang kemudian menjadi jalan bagi Kompol Ramli Sembiring Cs dan rekanan berkomunikasi dengan para kepala sekolah terkait penggunaan DAK Rp176 miliar.

Bagi kepala sekolah yang menolak bekerjasama, maka mereka dipanggil dan diperiksa dengan menggunakan dasar laporan pengaduan palsu. Bagian inilah yang kemudian ditonjolkan ke publik seakan-akan benar terjadi pemerasan dan Eks Kadisdik Sumut yang kini menjadi Kepala Nonaktif BPSDM Sumut Abdul Haris Lubis tidak andil.

Diketahui Kasus Kompol Ramli Sembiring Cs ini merupakan bagian pekerjaan KPK yang tertuang dalam surat perintah nomor Sprin.Lidik-64/Lid.01.00/01/11/2024 tanggal 6 November 2024.

Kisah penangkapan Kompol Ramli Sembiring ini berawal pada akhir tahun 2024 silam. Kala itu, seorang rekanan bernama Topan Siregar sempat berjumpa dengan Brigadir Bayu di tempat makan durian di Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Di sana sebuah transaksi terjadi, ada sesuatu yang diberikan Topan kepada Bayu

Dari sana pertemuan kedua orang itu berakhir. Bayu langsung bergegas ke sebuah tempat perbelanjaan modern di kawasan Gatot Subroto Medan Petisah dengan di buntuti oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Topan langsung ditangkap selang beberapa lama Bayu beranjak.

READ  Korupsi Solar Cell di Dinkes Labusel, GEMPAR Sumut Desak Kejatisu Periksa Kepala Dinas

“Jadi si Topan ditangkap, si Bayu dibuntuti bang,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan.

Di Carrefour, Bayu kemudian menjumpai Kompol Ramli Sembiring di sebuah tempat makan di lantai III. Keduanya sempat berpisah hingga akhirnya terjadilah penangkapan oleh KPK.

Keduanya kemudian diserahkan ke Paminal Mabes Polri. Beredar kabar, penyerahan itu dikarenakan sebuah permintaan dari pejabat Polda Sumut kepada Mabes Polri agar keduanya ditangani persoalan etik terlebih dahulu.

Akankah kasus ini bergulir ke meja persidangan. Siapa yang akan terjerat hukum, dan akankah KPK kembali melanjutkan perkara ini. Mari kita tunggu.|| Prasetiyo

Related Post