Today

Mobil Nasabah Nova Siregar Diduga Digelapkan Leon Gadai, Ternyata Ditampung Bos Gadai Binjai

Alfin Sirait

AKTUALONLINE.co.id – MEDAN ||| Dugaan praktik kejahatan yang berkedok usaha gadai kian marak di Kota Medan. Salah satu kasus mencuat setelah S. Nova Br Siregar mengungkapkan dirinya menjadi korban dari lembaga gadai bernama Leon Gadai yang berlokasi di Kompleks Mega Park No. 8, Medan.

Ditemui di kediamannya pada 15 April 2025, Nova menceritakan bahwa peristiwa tersebut telah ia laporkan ke Polsek Medan Helvetia pada 6 Maret 2025 dengan Nomor Laporan: LP/B/117/III/2025/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Menurut Nova, kejadian bermula pada 4 Maret 2025 ketika mobil miliknya yang digadaikan di Leon Gadai raib tanpa penjelasan. Ia mengaku telah bolak-balik menghubungi pihak Leon Gadai maupun Bos Gadai Binjai, namun tidak ada satu pun pihak yang memberikan keterangan atau tanggung jawab atas kehilangan mobil tersebut.

“Yang membuat saya semakin kecewa, saya justru diancam oleh pihak Leon Gadai. Mereka bilang, kalau saya merasa kehilangan, silakan lapor ke polisi,” ujar Nova.

Lebih mengejutkan lagi, lanjut Nova, pada Rabu, 15 April 2025, ia menerima surat dari Bos Gadai Gumit Binjai. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa mobil miliknya yang hilang di halaman kantor Leon Gadai pada 4 Maret 2025 telah berada di tangan Bos Gadai Gumit Binjai. Namun, dalam surat tersebut juga tertulis ancaman bahwa mobil tersebut akan dilelang jika Nova tidak segera melunasi utangnya.

“Ini sungguh tidak masuk akal. Mobil saya dirampas, lalu mereka malah ancam akan melelangnya. Padahal saya masih aktif membayar cicilan. Saya merasa dipermainkan,” ucap Nova dengan nada emosional.

Nova menyatakan telah menunjuk kuasa hukumnya untuk menangani kasus ini secara hukum. Dalam keterangannya, ia berharap aparat kepolisian dapat bersikap tegas dan profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini.

READ  Datuk Iskandar Muda Nilai Potensi Cukup Besar, DLH Medan Diminta Berinovasi Gali PAD

Sementara itu, di tempat terpisah, kuasa hukum Nova, A.R. Batee, SH, dari kantor Abdev & Partner di Jl. Medan-Binjai KM 14,5 No. 11, membenarkan bahwa laporan telah dibuat ke Polsek Medan Helvetia. Ia menyayangkan kasus semacam ini masih terjadi, padahal persoalan seperti ini jelas merupakan ranah hukum.

“Praktik semena-mena dengan cara mengelabui korban seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami berharap aparat kepolisian bertindak profesional dan memberikan rasa keadilan,” kata Batee.

Ia menegaskan bahwa kliennya bukanlah nasabah yang telah gagal bayar atau pailit, sehingga tindakan perampasan dan ancaman lelang terhadap barang jaminan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Kami juga melaporkan Bos Gadai Binjai karena diduga terlibat. Untuk saat ini, kami mengacu pada pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Namun tidak menutup kemungkinan kami juga akan menambahkan pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Kami juga sedang mempersiapkan gugatan perdata berdasarkan pasal 1365 dan 1372 KUHPerdata,” jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Batee menambahkan bahwa jika penanganan di Polsek Medan Helvetia berjalan lamban atau mengalami keraguan, pihaknya akan mengajukan permohonan langsung kepada Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan. ||| Tim Red

 

Related Post