Today

Dewan Pers Nyatakan Hendry CH Bangun Tidak Punya Legal Standing Lagi

Prase Tiyo

Suasana sidang gugatan di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ist/Aktual Online)

AKTUALONLINE.co.id – Jakarta || Dewan Pers (DP) tegas menyatakan Hendry CH Bangun tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum lagi sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Kuasa Hukum Dewan Pers Ade Wahyudin dalam eksepsi di PN Jakarta Pusat melalui e-court pada 19 Maret lalu, Hendry CH Bangun sudah diberhentikan (dipecat) oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

“Gugatan HCB tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum HCB sebagai Penggugat untuk membayar biaya perkara,” sebutnya.

Dewan Pers juga menilai gugatan Hendry CH Bangun bersifat prematur karena penggugat belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional atau eksepsi dilatoria, gugatan yang diajukan HCB  salah pihak atau error in persona) serta gugatan yang diajukan tidak jelas dan kabur obscuur libel.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang sebagai Turut Tergugat 2 dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo sebagai Turut Tergugat 3 memberi apresiasi, berterima kasih dan setuju 100 persen dengan eksepsi yang disampaikan Dewan Pers kepada majelis hakim.

“Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing kita setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

Sebagai pihak Turut Tergugat dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan HCB di PN Jakpus, Zulmansyah dan Sasongko Tedjo tidak memberikan eksepsi. Tetapi 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.|| Red

READ  Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Editor: Prasetiyo

Related Post