Today

KAPIR: Copot Kadisperindag ESDM dan Dirut PDAM Tirtanadi

Prase Tiyo

Massa KAPIR, Kamis (13/3/2025) saat demonstrasi di depan kantor Gubernur Sumut mendesak pencopotan Kadisperindag ESDM dan Dirut PDAM Tirtanadi. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Koalisi Pemerintah Indonesia Raya (Kapir) mendesak Gubernur Sumut Copot Kadis Perindag ESDM dan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut.

Hal itu mereka teriakkan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, Kamis 13 Maret 2025, sebab menilai kedua instasi tersebut banyak membuat anggaran fiktif dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Kadis Perindag ESDM Sumut dan Dirut PDAM Sumut Harus di Evaluasi. Kalau perlu di copot oleh bapak Boby Nasution. Dua instansi tersebut sedang tidak baik baik saja agar bapak Gubernur Sumut Bobby Nasution mengetahuinya,” pekik Sekertaris Umum KAPIR Raya Arsyad Tanjung.

Arsyad membeberkan soal Rehab UPT Pengaduan Konsumen Tahun 2023 Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM di Jalan Sei Galang diduga fiktif sebesar Rp400 juta. Lalu pengadaan baju seragam pegawai sebesar Rp800 juta yang di jadwalkan selesai tahun2024 ternyata dibagi Januari 2025. Menurut penelusuran mereka, seragam dikerjakan oleh UMKM Cina

KAPIR juga menyatakan adanya ketidak transparanan pemeriksaan rutin ke daerah tujuan.

“Ke Pom bensin SPPD ada Tapi Diduga SPPD Bodong. Timsel BPSK tidak transparan mengakibatkan KKN gaya Baru di Disperindag ESDM Sumut,” terangnya.

Selain itu, di PDAM Tirtanadi penetapan Dewan Pengawas yang di lakukan pada November 2024 Diduga
fiktif. Pasalnya dilakukan tidak terbuka. KAPIR meminta Bobby Nasution selaku Gubernur Sumut terpilih yang baru mencopot AST Karena bertentangan dengan aturan sementara pejabat pusat tidak ada.

APH juga diminta untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap dugaan anggaran fiktif Dewan
Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut senilai Rp 1,6 Miliar.

READ  Aksi Humanis Brimob Sumut: Hangatkan Ramadhan dengan Berbagi Takjil untuk Sesama

“Setiap kegiatan yang dianggarkan harus memiliki bukti dari pekerjaan anggaran Rp 1,6 miliar diduga sengaja disalurkan untuk kepentingan pribadi dan berdampak Ke keuangan perusahaan. Bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka kasus tahun 2011 yang dilakukan PDAM Tirtanadi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp229 juta,” terangnya.

Melalui hasil pemantauan tinda lanjut pemeriksaan BPK per 30 Juni 2023, dibeberkan bahwa kerugian itu disebabkan oleh dua perkara, yaitu pengeluaran untuk Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Sebesar Rp161.162.530,00 tidak sesuai Ketentuan.

Termasuk pemberian biaya jasa pembinaan sebesar Rp229 juta kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah sebagai Pembina KSO PDAM Tirtanadi Sumatera Utara tidak sesuai ketentuan.|| Prasetiyo

Related Post