Today

Gelar Sosper, Godfried Effendi Lubis Paparkan Tujuh Program Dalam Penanggulangan Kemiskinan

Zul Aktual

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Sekretaris Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Drs.Godfried Effendi Lubis, M.M, mengatakan dalam pengelolaan kemiskinan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa kemiskinan itu tanggung jawab dan harus diberantas serta harus dikelola oleh Negara.

Dalam penanggulangan kemiskinan, Pemerintah telah melakukan dan melaksanakan tujuh program yang harus diketahui masyarakat, yakni bantuan kesehatan, pendidikan, pangan, pajak bumi bangunan (PBB), bedah rumah, peningkatan ketrampilan dan modal usaha.

Hal tersebut dijelaskan Drs.Godfried Effendi Lubis, M.M kepada ratusan warga yang memadati acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Kota Medan yang digelar di lapangan Gereja HKBP Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (8/3).

Dalam bantuan bidang kesehatan, Godfried Lubis, menjelaskan bahwa pemerintah Kota Medan telah mengalokasikan anggaran untuk program Universal Health Coverage (UHC) atau berobat gratis.

“Dengan program ini, semua warga Kota Medan yang memiliki KTP dan KK bisa mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di rumah sakit mana pun di Medan, tanpa harus memiliki BPJS atau membayar biaya pengobatan,”ucap Godfried Lubis yang duduk di Komisi 3 DPRD Medan.

Program UHC di Kota Medan setara dengan BPJS kelas 3 dan warga harus memiliki KTP dan KK Kota Medan.

Sementara bantuan bidang pendidikan, menurut Godfried Lubis, Pemerintah telah mengucurkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dimana para siswa yang dapat bantuan tersebut tidak bayar uang sekolah.

“Selain itu ada juga program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA dan hingga kuliah. Namun, warga harus mendaftar ulang saat berpindah ke jenjang pendidikan berikutnya dan harus terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan),” ujarnya.

READ  Polrestabes Medan Diduga Tangkap Lepas 1 dari 2 Terduga Bandar Narkoba

Untuk program pangan (Jaminan Sosial), Pemerintah memiliki Program Rastra (Beras Sejahtera) menyediakan 10 kg beras per keluarga penerima manfaat.

Dalam aspek jaminan sosial, terdapat berbagai program seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT/Sembako) yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu.

“Seluruh bantuan ini berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Oleh karena itu, bagi yang belum terdaftar, segera ajukan melalui kelurahan masing-masing,”ujarnya

Sedangkan untuk program Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pemerintah memberikan pengurangan (Diskon) 50 hingga 75 persen bagi masyarakat yang tidak mampu, bagi pensiunan PNS, Swasta dan BUMN sesuai peraturan Perda yang berlaku.

“Tentunya warga harus mengajukan nya ke Kelurahan, karena ada formulir permohonannya,” ucap Godfried Lubis yang sudah tiga kali menjadi anggota DPRD Medan.

Selanjutnya, untuk program bedah rumah (Perumahan) bagi warga yang tinggal di rumah tidak layak huni, pemerintah menyediakan program bedah rumah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim).

“Namun, ada syarat utama, yakni tanah yang diajukan untuk program bedah rumah harus milik pribadi. Tanah warisan, tanah keluarga, atau tanah milik orang lain tidak bisa diajukan,” tegasnya.

Sedangkan untuk program peningkatan ketrampilan, Pemerintah juga menyediakan berbagai pelatihan keterampilan bagi masyarakat kurang mampu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian sehingga mereka bisa bekerja secara mandiri atau membuka usaha sendiri.

“Ada pelatihan menjahit, salon dan berbagai keahlian lainnya yang difasilitasi pemerintah. Dengan keterampilan ini, masyarakat bisa lebih mandiri secara ekonomi,” jelasnya.

Pelatihan ini umumnya diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan.

Program yang terakhir,lanjut Godfried Lubis, yakni program modal usaha dimana bagi warga yang ingin memulai usaha, pemerintah juga memiliki program bantuan permodalan, baik dalam bentuk mekar maupun KUR (Kredit Usaha Rakyat).

READ  Genjot Saluran Kredit, BTN Gelar Akad Secara Masal

Drs. Godfried Effendi Lubis, MM menegaskan bahwa tujuh aspek ini adalah kunci utama dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Medan.

“Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini sesuai persyaratan yang berlaku. Jangan ragu untuk bertanya dan mencari informasi agar bisa mendapatkan hak-hak yang sudah disediakan oleh pemerintah,” tutupnya.

Usai pemaparan, acara dilanjutkan dengan tanya jawab antara peserta sosper dengan para nara sumber.

Adapun pertanyaan yang diajukan warga seperti terkait pelayanan Rumah Sakit tidak maksimal kepada pasien jika menggunakan program UHC, penerangan lampu jalan, pengusulan di bangun gedung sekolah SMP dan SMA Negeri di Kecamatan Amplas, supaya di buat bronjong dan pengaspalan, pemutaran jalan di jalan Sisingamangaraja dan lainnya.

Adapun nara sumber yang hadir saat Sosper, yakni pihak perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, Dinas Kesehatan diwakili UPT Puskesmas Amplas, perwakilan Dinas Pendidikan, perwakilan Kecamatan Amplas, perwakilan Kelurahan Harjosari 1, Kepala Lingkungan X dan warga kelurahan Harjosari I.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD). ||| Antoni Pakpahan

READ  Sejumlah Pejabat Kejaksaan RI Dimutasi Berdasarkan SK Jaksa Agung

 

 

Editor : Zul

Related Post