Kolase foto gedung Mabes Polri (kiri) dan gedung KPK (kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Pernyataan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo janggal menjelaskan kehadiran mereka dalam menangkap dua personel Polda Sumut dalam kasus yang sebenarnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak akhir 2024 silam.
Praktisi Hukum Jauli Manalu mengatakan bahwa selama ini kerjasama yang selalu dibangun KPK dan dilihat publik adalah melibatkan kepolisian untuk pengamanan bukan penanganan perkara.
Jikapun ditangkap dan diproses, maka harusnya persoalan yang dikenakan kepada kedua personel Polda Sumut itu adalah masalah etika. Setelah selesai, maka keduanya wajib diserahkan kepada KPK sesegera mungkin.
“KPK ini bukan lembaga kaleng-kaleng. Sejak kapan mereka memproses kasus melibatkan polisi. Kerjasama yang dilakukan biasanya KPK minta bantu pengamanan. Okelah sudah ditangkap, mereka proses secara etik, habis itu ya serahkan kembali kepada KPK. Kan sudah disebut kata kuncinya sama Kepala Kortastipidkor Polri bahwa ada OTT KPK,” tegas Jauli Manalu, Sabtu (15/2/2025) siang.
Jika Kortastipidkor Polri kekeh mengklaim bahwa penanganan kasus tersebut di dalam area mereka, maka Jauli Manalu menduga kuat ada yang berusaha ditutupi dan dilindungi Polri dari KPK. Bahkan opini publik menjadi negatif dengan berasumsi bahwa kepolisian berusaha memutus rantai adanya keterlibatan anggota maupun pejabat polisi lain di Sumatera Utara dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp176 miliar Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut.
“Timbul dugaan, apa ada yang disembunyikan atau dilindungi polisi dari KPK. Kan jelas OTT nya ranah KPK, mengapa polisi melakukan pemeriksaan. Daripada susah kali mikirnya, coba serahkan saja kedua personel itu ke KPK. Biar diperiksa. Salah tidak salah itu kan bisa dibuktikan nanti. Justeru kalau setelah pemeriksaan dua personel tadi bersih kan hebat. Masyarakatpun memberi apresiasi. Nama polisi jadi harum,” jelasnya.
Lanjutnya, pernyataan dari Irjen Pol Cahyono Wibowo juga menjadi pembuktian tentang adanya kebohongan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut yang saat itu dijabat oleh Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis 5 Desember 2024 bahwa tidak ada penangkapan dua anggota Polda Sumut oleh KPK maupun Mabes Polri.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Media Aktual Grup dan sudah diberitakan akhir 2024 silam, KPK turun ke Sumatera Utara melakukan OTT terhadap seorang rekanan inisal TSR terkait dugaan suap DAK 176 miliar Disdik Sumut.
Sebelum diciduk KPK, TSR sempat berjumpa dengan Bintara Unit IV Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Brigadir B di kawasan Medan Baru yang kemudian disusul dengan pertemuan Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sumut Kompol RS di salah satu pusat perbelanjaan. Setelah itu Brigadir B kabur ke Aceh dan ditangkap di sana.
“Benar bang, mereka sudah ditangkap. Di Mabes Polri sekarang ditahan. Jadi ada dua versi. Sebagian kabar yang disebarkan tidak ditangkap KPK tapi langsung Mabes Polri. Tapi sebenarnya ditangkap KPK dahulu baru serahkan ke Mabes Polri,” ungkap Narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan.
Tidak sampai disitu, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak seperti jajaran pejabat Disdik Sumut, mantan Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan, Kanit IV Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Pama Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut Ipda RS dan jajarannya.
Termasuk rekanan inisial RBH yang digadang-gadang menguasai proyek alat peraga Disdik Sumut. Sayangnya, hingga saat ini RBH masih selamat dari nasib seperti rekannya TSR, hingga sempat membuat pesta pernikahan mewah di kawasan H. Adam Malik Medan dengan pengawalan oknum jaksa beberapa waktu lalu.
Seperti yang dilansir dari Antara, Kamis 13 Februari 2025 Kortastipidkor Polri Irjen Pol Cahyono Wibowo mengakui adanya OTT yang dilakukan KPK terhadap dua personel Polda Sumut namun gagal.
“Itu akan dilakukan OTT, tetapi keburu bocor,” ungkap Kepala Kortastipidkor Polri Irjen (Pol) Cahyono Wibowo.
Lalu, keduanya ditangkap oleh Paminal Mabes Polri. Saat ini, kasus keduanya dilimpahkan ke Polda Sumut.|| Prasetiyo




