Today

Polisi Tangkap Penjual Miras Ilegal di Gondang: Puluhan Botol Arak Bali Disita

Zul Aktual

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Kepolisian Sektor Gondang Polres Tulungagung kembali berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal jenis arak bali tanpa izin edar.

Minuman keras ilegal sering menjadi pemicu berbagai konflik sosial, termasuk bentrokan antar perguruan silat. Oleh karena itu, untuk menjaga kondusifitas keamanan di wilayah Kabupaten Tulungagung, Jajaran Polres Tulungagung terus melakukan operasi miras.

Pada hari Jumat, 31 Januari 2025, pukul 14.30 WIB, dalam operasi yang dipimpin oleh AKP Andik Prasetyo, polisi berhasil menyita puluhan botol arak bali tanpa izin edar.

“Pada operasi peredaran miras ilegal ini, kami berhasil menyita miras jenis arak bali tanpa izin edar,” ungkap Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Sabtu (01/02/2025).

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan penjual miras berinisial S (32), warga Desa Sanan Wetan, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.

“Pelaku kita amankan di SPBU mini masuk Desa Macanbang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung,” jelas Kasihumas.

Saat diperiksa, pelaku S membawa 24 botol miras jenis arak bali dengan setiap botol berisi 600 ml. “Selain itu, turut diamankan juga sepeda motor, HP, uang tunai sebesar Rp. 200.000, dan helm,” tambah Ipda Nanang.

Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Selain itu, pelaku juga melanggar pasal 64 ke-14 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari pasal 142 dan pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Jo Pasal 55 KUHP,” terang Ipda Nanang. ||| Dodik

READ  Optimalisasi Infrastruktur: Dinas PUPR Tulungagung Perbaiki Jalan di Desa Ngebong

 

 

Editor : Zul

Related Post