28.1 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

PT. Bank Syariah Indonesia Tbk Potensi Rugi dalam Temuan BPK, Pengamat: KPK Saatnya Turun Tangan

Berita Terbaru

Logo PT. Bank Syariah Indonesia Tbk. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membeberkan bahwa PT. Bank Syariah Indonesia berpotensi mengalami kerugian imbas analisis, pengawasan dan pengelolaan pembiayaan agunan yang belum maksimal.

Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK) nomor. 30/AUDITAMA VII/PDTT/9/2024 tanggal 4 September 2024 Auditorat Utama Keuangan Negara VII.

Dalam pemeriksaannya, BPK menyebut bahwa PT. BSI pernah memberikan fasilitas pembiayaan PT DCP Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp377.009.933.290,91 namun tidak didukung analisis yang memadai dan pengelolaan agunan belum sepenuhnya sesuai dengan standar prosedur bisnis pembiayaan korporasi BSI.

Adapun pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT DCP dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp377.009.933.290,91 berpotensi merugikan BSI. bPK merekomendasikan agar Direksi BSI agar menginstruksikan Group Head Wholesale Collection, Restructuring and Recovery untuk meneruskan langkah-langkah penyelamatan atau penyelesaian atas pembiayaan PT DCP secara optimal untuk meminimalkan kerugian BSI

Permasalahan pembiayaan serta perkembangan penyelamatan dan atau penyelesaian pembiayaan PT DCP harus dilaporkan kepada Komisaris dan Direksi BSI secara periodik. Bahkan, Dewan Komisaris BSI diminta agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan fasilitas pembiayaan PT DCP.

Kedua, soal pemberian Fasilitas Pembiayaan Sindikasi Kepada PT ARS Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp212.797.711.361,00 namun tidak didukung Analisis yang Memadai.

Kondisi tersebut mengakibatkan fasilitas pembiayaan sindikasi dengan baki debit
per 31 Desember 2022 sebesar Rp212.797.711.361,00 kepada PT ARS berpotensi merugikan BSI. BPK merekomendasikan kepada Direksi BSI agar menginstruksikan Group Head Wholesale Collection, Restructuring and Recovery untuk meneruskan langkah-langkah penyelamatan dan/atau penyelesaian atas pembiayaan PT ARS secara optimal untuk meminimalkan kerugian BSI, serta melaporkan permasalahan pembiayaan serta perkembangan penyelamatan dan/atau penyelesaian pembiayaan PT ARS kepada Komisaris dan Direksi BSI secara periodik. Dewan Komisaris BSI juga diminta agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan fasilitas pembiayaan PT ARS.

Ketiga, mengenai, pemberian fasilitas pembiayaan sindikasi kepada PT ENP dengan baki debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp175.734.815.499,00 tidak didukung analisis tren harga Contract Price Aramco. Kondisi tersebut mengakibatkan fasilitas pembiayaan sindikasi baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp175.734.815.499 kepada PT ENP berpotensi merugikan BSI.

Keempat, pemberian Fasilitas Pembiayaan Kepada PT PTE Dengan Baki Debit per 31 Desember 2022 Sebesar Rp122.056.899.251,00 Tidak Didukung Analisis yang Memadai, Kondisi tersebut mengakibatkan fasilitas pembiayaan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp122.056.899.251,00 kepada PT PTE berpotensi merugikan BSI.

Kelima, monitoring atas lengelolaan agunan dan pemenuhan covenant fasilitas pembiayaan PT CSM dengan baki debit per 31 Desember 2022 Sebesar Rp118.123.889.215,25 belum sesuai standar prosedur operaisonal bisnis pembiayaan korporasi BSI, pemberian fasilitas pembiayaan sindikasi kepada PT CSM dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp118.123.889.215,25 berpotensi merugikan BSI.

Keenam, monitoring atas pengelolaan agunan dan pemenuhan covenant fasilitas pembiayaan PT ACP Dengan Baki Debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp214.686.597.817,76 belum sesuai standar prosedur operasional bisnis pembiayaan korporasi BSI, pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT ACP dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp214.686.597.817,76 berpotensi merugikan BSI.

Ketujuh, monitoring Fasilitas Pembiayaan PT GI dengan baki debit Per 31 Desember 2022 Sebesar Rp155.407.790.593,00 belum sesuai dengan Standar prosedur bisnis pembiayaan korporasi BSI. Pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT GI dengan baki debit per 31 Desember 2022 sebesar Rp155.407.790.593,00 berpotensi merugikan BSI.

Kedelapan, pertanggungjawaban beban akomodasi dan transportasi pada corporate secretary group belum sepenuhnya sesuai ketentuan, kelebihan pembayaran sebesar Rp210.152.678,00 atas tiket pesawat yang hangus dan tidak dapat digunakan dan Pemberian uang saku, uang perjalanan dinas luar negeri, dan uang perlengkapan perjalanan dinas luar negeri membebani keuangan BSI sebesar USD58.350 (USD16.000 + USD32.100 + USD10.250).

Kesembilan, pengelolaan dan penatausahaan corporate card internal pada corporate secretary group belum sepenuhnya sesuai dengan manual produk hasanah card BSI. Hal tersebut mengakibatkan penggunaan dana melalui corporate card internal sebesar Rp366.361.274,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Kesepuluh, distribusi dan pertanggungjawaban pembelian tiket MotoGP Indonesia 2022 Mandalika belum sepenuhnya sesuai dengan standar prosedur operasional corporate secretary and communication. Kondisi tersebut mengakibatkan pengeluaran sponsorship untuk pembelian 3 ribu tiket MotoGP Indonesia 2022 Mandalika oleh BSI tidak tepat sasaran dan belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan branding awareness BSI.

Kesebelas, masalah pembayaran pajak reklame promosi luar ruang BSI berupa LED videotron bandara Soekarno Hatta tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Tangerang tentang tata cara pengelolaan pajak reklame. Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penetapan dan pembayaran pajak reklame LED videotron sebesar Rp2.109.785.625,00.

Sementara itu, Media Aktual Grup berusaha mengkonfirmasi PT. BSI melalui kontak resmi 081584114040, namun nomor tersebut dikelola otomatis oleh robot. Sehingga, robot yang mengaku bernama Aisyah tidak mampu merespon dan memberikan jawaban tidak nyambung dari temuan yang ditanyakan.

“Terimakasih telah menghubungi Aisyah, semoga berkah dan sehat selalu. Aisyah informasikan ya kak, Bank Syariah Indonesia *tidak pernah* meminta konfirmasi perubahan Tarif Biaya Transaksi melalui link atau media apapun. Dan untuk nomor resmi *Whatsapp BSI* kami di nomor 081584114040 serta terverifikasi centang Biru ya Kak,” tulisnya, Rabu (15/1/2025) siang.

Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Ratama Saragih mengaku prihatin atas temuan-temuan itu. Ia pun berharap agar KPK turun tangan untuk membongkar penyalahgunaan yang terjadi hingga menyebabkan kerugian.

Bahkan OJK pun harusnya menanggapi serius temuan BPK agar menjadi dasar mereka menilai layak atau tidak PT. BSI beroperasi.

“Sangat prihatin atas kondisi PT Bank Syariah Indonesia Tbk, jika demikian faktanya maka sudah saatnya KPK untuk turun tangan, mengungkapkan apakah ada ditemukan unsur pidana korupsinya serta OJK menilai kelayakan Bank syariah terus beroperasi.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya