21.9 C
Indonesia
Sabtu, 25 April 2026

Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran: PDAM Tirtanadi Diduga Sarang Koruptor

Berita Terbaru

Menara Air PDAM Tirtanadi. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran Ratama Saragih secara blak-blakan menyebut Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi sebagai sarang koruptor karena telah menyumbang kerugian negara yang signifikan.

“Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi diduga sarangnya Koruptor dimana terindikasi menyumbangkan kerugian negara signifikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ungkap Ratama Saragih, Kamis (9/1/2025).

Dikuatkan Ratama Saragih, bahwa diantara kerugian negara yang terjadi, LHP BPK nomor. 98/LHP/XVIII.MDN/12/2023, tanggal 28 Desember 2023 mencatat bahwa perusahaan plat merah ini anggaran 2022 dan Semester III Tahun 2023 menyumbangkan potensi kerugian pendapatan sebesar Rp. 999.337.205,32.

Perusahaan dibebani biaya operasional yang belum sesuai dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi sebesar Rp1.670.000.000,00, menyumbangkan kerugian Negara dari lebih bayar sebesar Rp. 4.667.442.284,34 dan Potensi kelebihan bayar sebesar Rp295.408.218,86, Kekurangan penerimaan dari pengenaan denda keterlambatan Pekerjaan sebesar Rp243.125.045,00, Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan sebesar Rp243.125.045,00 berpotensi tidak dapat dicairkan dan mengurangi pendapatan perusahaan, denda keterlambatan sebesar Rp145.831.603,16.

Responden BPK ini juga mengingatkan bahwa dalam Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) nomor.70/LHP/XVIII.MDN/11/2016 Auditor Keuangan Negara V, tanggal 17 November 2016 tentang LHP Kinerja Atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah Dalam Pembinaan BUMD pada Propinsi sumatera utara bahwa pada tahun 2011-2016 BPK merekomendasikan PT. Tirtanadi tak memberikan kontribusi PAD dengan alasan yang tidak masuk akal.

“BUMD milik Provinsi Sumut ini sudah tidak kredibel lagi ada baiknya ditinjau kembali pendirian badan usahanya dimana didalamnya diatur tujuan pendirian BUMD dan kegiatan usaha BUMD tersebut,” cecarnya.

Ratama Saragih juga mengatakan PDAM Tirtanadi sudah waktunya untuk diinvestigasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sampai ke akar-akarnya agar semua oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dan uang negara tersebut bisa diadili.

Jika APH alergi menyentuh PDAM Tirtanadi ini, maka masyarakat Sumatera Utara semakin yakin bahwa memang dugaan korupsi yang terjadi sengaja dibiarkan karena sarat kepentingan oknum-oknum pejabat.

Sementara itu Plt. Dirut PDAM Tirtanadi Ewin Putra belum mau memberikan konfirmasi. Sementara itu Humas PDAM Lokot Siregar hanya memberi jawaban untuk menunggu. Namun, hingga berita ini diterbitkan ia tidak kunjung memberikan keterangan.

“Wait ya bg,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

Sebelumnya juga diberitakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali membuka kasus tahun 2011 yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp229 juta.
Melalui hasil pemantauan tinda lanjut pemeriksaan BPK per 30 Juni 2023, dibeberkan bahwa kerugian itu disebabkan oleh dua perkara, yaitu pengeluaran untuk Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Sebesar Rp161.162.530,00 Tidak Sesuai Ketentuan.

Juga pemberian biaya jasa pembinaan sebesar Rp229.500.000,00 kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah sebagai Pembina KSO PDAM Tirtanadi Sumatera Utara Tidak Sesuai Ketentuan.

Mengenai masalah tersebut, sebenarnya BPK telah berulang kali mengingatkan PDAM Tirtanadi melalui rekomendasinya, namun hingga akhir 2024 kemarin tidak juga dijalankan.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya