AKTUALONLINE.co.id ACEH SINGKIL |||
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, bersama dengan DPRK Aceh Singkil, telah membahas Nota Kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025 serta KUA PPAS Tahun Anggaran 2025. Rabu 8/1/2025.
Nota kesepakatan tersebut menjadi landasan awal dalam penyusunan APBK yang diharapkan dapat segera disahkan.
PJ Bupati Aceh Singkil, Azmi, dalam paparan nota keuangan untuk Rancangan Qanun APBK 2025 menyampaikan bahwa target pendapatan daerah tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp. 849.116.807.741,00. Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer dari pemerintah pusat, serta pendapatan daerah lainnya yang sah.
“Dari total pendapatan tersebut, PAD ditargetkan sebesar Rp. 71.097.672.204,00, dengan sumber utama berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Sementara itu, transfer pemerintah pusat yang menjadi komponen terbesar diproyeksikan mencapai Rp. 767.524.372.380,00. Selain itu, terdapat target lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 10.494.763.156,00,” jelas Azmi.
Namun, meski ada proyeksi penerimaan daerah yang signifikan, pengeluaran belanja daerah tahun 2025 diproyeksikan lebih besar, yaitu sebesar Rp. 855.516.807.741,00. Dengan demikian, diperkirakan akan terjadi defisit anggaran sebesar Rp. 6.400.000.000,00, yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah sebesar Rp. 7.800.000.000,00, yang sebagian berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Selain pembahasan APBK 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga mengajukan tiga Rancangan Qanun lainnya, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Singkil 2025-2045, perubahan bentuk hukum PDAM Tirta Singkil menjadi Perumda, dan rancangan qanun terkait penyelenggaraan kearsipan.
Dengan pengajuan APBK dan rancangan qanun tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil berharap seluruh usulan tersebut dapat disetujui dalam Sidang Paripurna DPRK. Pengesahan APBK 2025 diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Singkil, Amaliun, menyatakan bahwa pembahasan paripurna APBK Aceh Singkil sempat tertunda karena terfokus pada pelaksanaan Pilkada Aceh Singkil. Ia berharap bahwa pembahasan dan pengesahan APBK 2025 dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Aceh Singkil serta menangani keluhan-keluhan prioritas.
“Seharusnya, pembahasan paripurna sesuai regulasi harus dilakukan satu bulan sebelum awal tahun, namun kami berharap paripurna APBK 2025 ini dapat segera diselesaikan dan memenuhi harapan masyarakat,” tutupnya. ||| Gunawan




