Today

Gawat, BPK Ungkap PDAM Tirtanadi Kelebihan Pembayaran Miliaran Rupiah

admin

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nomor. 98/LHP/XVIII.MDN/12/2023 tanggal 28 Desember 2023 menyebutkan ada kelebihan pembayaran miliaran rupiah dari sejumlah pekerjaan di Badan Usaha Milik Pemerintah Sumatera ini.

Diantaranya, kekurangan volume pada pekerjaan yakni konstruksi rehabilitasi menara air, pengadaan pemasangan pipa lateral dan sambungan rumah pelanggan air Limbah.

Ada pula temuan dalam pekerjaan pengadaan pemasangan pipa transmisi Jalan Kapten Sumarsono Kecamatan Medan Helvetia dan sekitarnya ternyata tidak Sesuai Ketentuan. Pekerjaan itu dilaksanakan oleh PT RPM, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor PRJ-01/PRY/2023 tanggal 16 Januari 2023 dan lengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh CV PR.

Di LHP tersebut BPK menyebutkan bahwa Kondisi tersebut disebabkan oleh Direktur Utama dan Direktur Air Minum belum cermat melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan PPK, dan PPHP tidak cermat dalam melakukan perhitungan, pengawasan, pelaksanaan pekerjaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.

BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama selaku PA agar menginstruksikan Direktur Air Minum selaku KPA Menarik denda keterlambatan pekerjaan sebesar dan menyetor ke Kas Perumda Tirtanadi, meminta pertanggungjawaban PPK atas Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan.

Lalu, pekerjaan pengadaan pemasangan pipa lateral dan sambungan rumah pelanggan air limbah terlambat. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV NS, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor PRJ-03/OPL/2022 tanggal 19 September 2022 dan pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh CV CN.

BPK juga menemukan ketidakwajaran harga pengadaan pipa lateral, pipa transmisi, dan besi menara air. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan dan konfirmasi kepada pihak ketiga. Diketahui bahwa terdapat selisih harga dengan uraian diantaranya Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi Menara Air, Pengadaan Pemasangan Pipa Transmisi Diameter 400mm Kecamatan Hamparan Perak Pemasangan Pipa Lateral dan Sambungan Rumah Pelanggan Air Limbah.

READ  Ungkapan Rasa Syukur dan Bangga, Rico Waas Disematkan Ulos Jemaat HKBP Resort Maranatha

Pekerjaan Pengadaan Pemasangan Pipa Lateral dan Sambungan Rumah Pelanggan Air Limbah juga ditemukan kelebihan pembayaran atas ketidakwajaran harga.

Terakhir, terdapat ketidakwajaran harga pengadaan water meter. BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama Perumda Tirtanadi agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas ketidakwajaran harga ke Kas Perumda Tirtanadi.

Sementara itu, Ratama saragih selaku Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran mengaku sangat prihatin melihat Badan Usaha plat merahnya pemerintah. Bukannya menyumbangkan keuntungan negara, malah menyumbangkan kerugian Negara.

Responden BPK ini sangat menyayangkan jika Badan usaha plat merah ini sebagai alatnya oknum, pejabat yang mengeruk keuntungan semata tak mau tau bahwa uang yang di raup adalah uang rakyat.

“Ada penyalahgunaan wewenang maka jumlah pembuktian kerugian negara cukup memenuhi unsur sebagaimana dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 mengenai pengertian unsur melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Undang-undang Tipikor,” kata Ratama Saragih, Rabu (11/12/2024) siang.|| Red

Related Post