Today

Fakta Persidangan Ungkap Anggota DPRD Tebing Tinggi Jadi Otak Pelaku Pencurian Rel Kereta Api PT. KAI

Prase Tiyo

Anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe (kanan) yang diungkap dalam fakta persidangan sebagai otak pelaku pencurian rel kereta api tahun 2021 silam. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Sepandai-pandainya Polres Tebing Tinggi menyembunyikan data, fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi tidak bisa ditutup-tutupi dari publik. Nama anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe berkali-kali disebut telah menyuruh 8 tersangka bergerak melakukan pencurian rel kereta api PT. KAI.

Analisis yang dilakukan oleh Tim Aktual Media Grup, fakta tersebut diuraikan dalam 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt.

Misalnya di putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput ditelepon Christop Munthe.

“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” salah satu bunyi penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt.

Berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.

Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.

READ  Tolak Palsukan Berkas Akreditasi Puskesmas Harian, Bupati Samosir Pecat dr. Bilmar Delano Sidabutar

Meski begitu jelas, Polres Tebing Tinggi berusaha keras memudarkan fakta persidangan dengan tidak memproses tindak pidana yang dilakukan Anggota DPRD Tebing Tinggi. Bahkan, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga pasang badan dengan menurunkan status hukum penyidikan menjadi penyelidikan dengan motif yang belum diketahui.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono juga mencoba mendinginkan Aktual Online dengan mengirimkan rilis berita yang isinya kebenaran versi mereka. Saat dikonfirmasi ulang terkait berita itu dan kaitannya dengan fakta-fakta persidangan, ia mulai ngeles (red. mencari alasan melepas diri) belum membaca. Tidak beberapa lama, ia pun menjawab bahwa pihak Satreskrim Polres Tebing Tinggi tetap memprosesnya, tanpa menjelaskan proses dimaksud.

“Bentar ya bg. Sy croscek dulu. Terkait kasus KM, kasus ini oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi tetap diproses,” ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, Kamis 14 November 2024 lalu melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini diterbitkan, Iptu Mulyono tidak mampu menjelaskan proses hukum yang dijalankan Polres Tebing Tinggi. Sementara Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri sebayang tetap konsisten untuk bungkam.

Ketidakprofesional Polres Tebing Tinggi dalam menangani perkara tersebut juga terdeteksi dengan tidak dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPD) kepada Kejari Tebing Tinggi, padahal Polres Tebing Tinggi mengeluarkan SP.Sidik/211/IX/Res.1.B/Reskrim tanggal 26 September 2021, atas kasus yang mencantumkan nama Christoph Munthe. Sementara, 8 orang lainnya berhasil ditumbalkan dengan vonis penjara dalam kurun waktu bervariasi.

“Berkas SPDP penadahnya belum pernah masuk ke sini,” ungkap Sahbana Pilihanta Surbakti.

Diketahui, Christoph Munthe ditetapkan sebagai tersangka dengan 8 orang lainnya karena ia berperan sebagai otak pelaku pencurian rel kereta api milik PT. KAI pada tahun 2021.

READ  DPO Ku Sayang, Polres Tebing Tinggi Ku Malang

8 orang tersangka itu adalah Sutresno alias Bedak, Herwandi alias Usup, Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang, Komando Tarigan alias Endo, Muhammad Syarif Hutagalung alias Syarif, Muhammad Surya Ibrahim Hutagalung alias Surya, dan Erpin Syahputra Siregar alias Erpin.

Berdasarkan putusan perkara nomor 327/Pid.B/2021/PN Tbt Sutresno alias beda divonis hukuman 11 bulan sementara Herwandi alias Usup diberi hukuman 10 bulan. Pada putusan perkara nomor 326/Pid.B/2021/PN Tbt Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang mendapat hukuman yang sama yakni 10 bulan penjara.

Putusan 325/Pid.B/2021/PN Tbt Komando Tarigan alias Endo, Muhammad Syarif Hutagalung alias Syarif, Muhammad Surya Ibrahim Hutagalung alias Surya, dan Erpin Syahputra Siregar alias Erpin menyatakan mereka bersalah dan mendapat vonis 10 tahun penjara.

8 orang tersebut telah dihukum dengan barang bukti kuat berupa 1 unit mobil Kijang Grand dengan Plat Nomor BE 2478 AR warna Hijau Lumut, 21 batang besi Rel Kereta Api, 1 buah tas ransel Eiger warna hitam, 2 buah gergaji besi, 4 anak mata gergaji besi, namun hinga saat ini seorang tersangka lain yang berperan sebagai otak pelaku pencurian rel kereta api itu belum mendapat vonis. || Prasetiyo

Related Post