Pengorekan tanah timbun di lahan warga Dusun VIII Pisang Binaya Desa Teluk Dalam Kabupaten Asahan. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Asahan || Tanah yang digunakan untuk menimbun proyek pembuatan pengendalian banjir (tanggul) sungai Sukaraja Kabupaten Asahan tidak melalui uji lab.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Aktual Online, kebutuhan tanah untuk penimbunan sesuai dega kontrak antara Balai Wilayah Sungai II dengan CV. Faezya Reizeqi Andri adalah sebanyak 25 ribu kubik.
Sebanyak 18 ribu kubik diambil dari galian c berizin, sementara sisanya 7 ribu kubik terpantau tim Aktual Media Grup dikerok dari lahan warga di Dusun VIII Pisang Binaya Desa Teluk Dalam Kabupaten Asahan.
PPK Balai Wilayah Sungai II Antoni Siahaan yang dikonfirmasi persoalan uji lab tanah peruntukan pembangunan tanggul sungai Sukaraja Kabupaten Asahan belum memberikan konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Sementara itu, Praktisi Hukum Pahala Sitorus kepada Aktual Online mengungkapkan bahwa fakta tersebut bisa mengarah ke persoalan hukum jika di dalam syarat pekerjaan tanggul, tanah yang digunakan memang diharuskan uji lab.
“Kalau ternyata kegiatan itu mensyaratkan bahwa material dari galian c yang dipakai harus uji lab untuk pekerjaan tanggul, sementara yang digunakan tidak uji lab maka bisa masuk ke persoalan hukum,” tegasnya.
Pahala juga menerangkan bahwa dalam pengambilan tanah galian c, juga tidak sembarangan. Tanah yang dikeruk harus memiliki izin Amdal sebelum dikeluarkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP). Setelah izin ini ada, maka syarat uji lab ini penting menentukan kadar air optimum untuk pemadatan tanah yang akan mempengaruhi kekuatan tanggul nantinya. || Prasetiyo
