Kakankemenag Sumut Ahmad Qosbi. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kakankemenag Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakankemenag) Sumut Ahmad Qosbi mulai bungkam saat dikonfirmasi kembali soal dugaan nepotisme rekrutmen petugas haji tahun 2023.
Ia tidak menjawab konfirmasi yang dilakukan Aktual Media Grup sejak Sabtu 26 Oktober 2024, setelah ia melemparkan bola panas persoalan ini kepada Panitia Seleksi Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe.
Hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Qosbi belum menjelaskan soal Peraturan Dirjen Nomor 220 Tahun 2023 yang dikatakan Torang Rambe yang menjadi acuan mereka menjawab bahwa ketua kloter petugas haji bisa diambil dari unsur non ASN dan menjadi wewenang Kemenag RI.
Keputusan Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 350 Tahun 2023 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Bab III, syarat khusus Ketua Kloter yang pertama kali disebut adalah merupakan Pegawai ASN Kemenag.
Sementara unsur perguruan tinggi
Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, dan pondok pesantren merupakan syarat bagi pembimbing ibadah, itupun harus yang pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, serta memiliki sertifikasi pembimbing manasik.
Mekanisme perekrutan dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa para Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) termasuk di dalamnya Tim Pemandu Haji (TPHI) dilakukan oleh daerah mulai tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Sementara itu, wewenang pusat untuk perekrutan PPIH Arab Saudi.
Sebelumnya, kepada Aktual Online Panitia Seleksi Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe Torang Rambe mengungkap bahwa bahwa perekrutan JL selaku ketua kloter petugas haji telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 220 Tahun 2023.
“Jadi intinya, memang beliau itu non ASN. Dia disebut dengan petugas tambahan dengan peraturan dirjen yang lain. Peraturan Dirjen Nomor 220 Tahun 2023. Di situ kalau ketua kloter boleh dari ormas, instansi atau institusi maupun lembaga keagamaan,” ungkap Torang Rambe.
Namun, Torang Rambe berkilah sibuk saat dimintai bukti SK yang dikeluarkan JL, maupun sumber regulasi yang disebutkannya itu.
“Kalau itu nasional bang, kalau kita hanya pemberitahuan surat aja. Nanti kalau senggang waktu, gak papa kita kasih surat-suratnya. Nantilah kita lihat situasi, apalagi Jumat besok, sibukkan,” elaknya.
Hingga Minggu (27/101/2024) Torang Rambe pun tidak memperkuat pembenarannya soal perekrutan petugas haji yang disinyalir nepotisme. || Prasetiyo
