AKTUALONLINE.co.id – Medan || Perkara revitalisasi Lapangan Merdeka Medan kini berlanjut ke tahap mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan.
Sidang yang berlangsung Selasa 20 Agustus 2024 kemarin, menghadirkan saksi yakni Soekirman (69) selaku Ketua Komite Seni budaya Nusantara Sumatera Utara mantan Bupati kab. Serdang Bedagai. Kemudian Rusdiana (53) yang merupakan Direktur BITRA Sumut dan aktivis perempuan Sumatera Utara. Ada juga Yenni Rahmaini Rambe (48) selaku Ketua FITRA Sumut dan pernah aktif di KPUD Sumut.
Ketiga saksi kepada Ketua Majelis Hakim yang mulia Muhammad Yusufrihardi Girsang, mengaku tidak pernah mendengar adanya sosialisasi mengenai revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. Tiba-tiba lokasi bersejarah itu sudah ditutup, pohon di dalamnya ditebangi, sementara itu tanahnya digali. Masyarakat tidak bisa masuk, karena sekeliling lapangan telah diberi pagar setinggi 2 meter lebih.
Saksi Rusdiana menceritakan pengalamannya di Lapangan Merdeka, saat sebelum dirusak, lokasi bersejarah ini sering digunakannya sebagai lokasi titik kumpul untuk berbagai kegiatan
“Kami sering menggunakan lapangan Merdeka sebagai tempat kegiatan lembaga mereka, karena lokasinya cukup dikenal oleh orang-orang bahkan dari pelosok /desa sumut sekalipun. Titik kumpul di lapangan Merdeka buat para undangan mereka dari daerah tidak mendapat kesulitan menuju ke lokasi. Karena jenis angkutan umum ke lapangan Merdeka relatif cukup banyak. Dan tidak sulit.Termasuk bagi peserta disabilitas,” ungkapnya.
Sedangkan pengalaman dari saksi Yenni R. Rambe ketika aktif di KPU, lapangan Merdeka adalah tempat kegiatan sosialisasi KPU Sumut pascareformasi. Mulai dari tahun 2014.
“Selama 3 tahun ini, lapangan Merdeka sudah tidak bisa lagi digunakan. Mereka ingin supaya setelah lapangan Merdeka ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional, dikembalikan saja seperti semula. Tanpa pagar, seperti luas awalnya. Terlihat hamparan padang rumput yang hijau, dan mudah di akses warga serta menggunakannya tidak berbayar,” tutur Yenni.
Dan ada pengalamannya ketika Merdeka walk mulai beroperasi di sana, di sisi Barat, ketika anak-anak sebaya Yenni janjian untuk ketemu di lapangan Merdeka, yang mereka katakan ketemu bukan Lapangan Merdeka, tetapi ‘Merdeka Walk’.
“Inikan bukti mulai bergesernya nama lapangan Merdeka yang mengandung sejarah itu, menjadi tempat berjualan. Inikan perubahan negative yang mulia. Yang akan menghilangkan rekam jejak sejarah di sana,” bebernya.
Saksi Soekirman yang pernah dilantik menjadi kepala Daerah Kabupaten Serdang bedagai bersama beberapa pasangan kepala daerah lainnya. Ia sendiri sejak tahun 80-an dari SMP, SMA hingga kuliah sudah menggunakan lapangan Merdeka.
Menurutnya, tahun 80-an berada di lapangan Merdeka itu cukup sejuk. Pohon-pohon di sekeliling lapangan sangat rindang. Suara burung-burung pun masih terdengar.Rumputnya masih terlihat luas.
Namun, sejak reformasi kira-kira tahun 2010-an, pohon-pohon trembesi di lapangan Merdeka mulai gersang. Bidang permukaan lapangan makin banyak ditutupi semen. Bangunan-bangun kecil semakin banyak tumbuh walaupun kecil-kecil, di sekelilingnya membuat lapangan menjadi tertutup.
“Mungkin ini yang membuat pohon-pohon trembesi di sana menjadi meranggas. Daunnya tidak lagi rindang seperti dulu. Begitu yang mulia,” kata Soekirman.
Setelah selesai ketiga saksi diminta keterangan oleh Majelis Hakim, oleh penggugat dan para tergugat, sidang akan dilanjutkan kembali Selasa 03 September 2024, pukul 10.00 WIB mendatang.|| Prasetiyo
