Olsen Lumbantobing (kiri), Parlindungan Sinaga (tengah ) seusai membuat laporan berupa Dumas polisi di Mapolres Taput pada Juni 2023. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUAL ONLINE.co.id – Tapanuli Utara || Akhirnya Polres Taput menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu yang dilakukan oleh Kades Dolok Nauli Kecamatan Adiankoting, Jonas Aritonang.
Kasi humas polres Taput Aiptu W Baringbing dalam keterangannya kepada www.aktualonline.co.id, Jumat (23/8/2024) pagi, Jonas Aritonang yang merupakan kades tersebut di tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik reskrim yang didasari laporan pengaduan oleh salah seorang warga ber inisial PS.
PS melaporkan JA secara resmi di polres Taput pada bulan april 2024. Dalam laporanya, PS mengetahui bahwa JA saat mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting pada bulan juni 2023, PS mengetahui JA mempergunakan Ijazah ( STTB ) SD yang dikeluarkan SD Negeri 173157 Aek Nagodang.
Pelapor mengetahui bahwa di dalam ijazah tersebut tertera nama tersangka Jonas Aritonang. Sementara PS mengetahui bahwa tersangka saat sekolah di SD negeri tersebut bernama Sintong Maruhum Aritonang.
Setelah berlangsung pemilihan kepala desa Jonas Aritonang terpilih sebagai kepala desa. Setelah pelapor mencek ke sekolah tersebut, tidak ada lulusan dari sekolah itu bernama Jonas Aritonang dan yang ada Sintong Maruhum Aritonang.
Setelah pihak polres menerima pengaduan itu lalu melakukan penyelidikan. Saksi -saksi pun diperiksa baik dari kepala sekolah dan dinas pendidikan. Selanjutnya penyidik pun meminta keterangan ahli hukum pidana dari UMSU Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Menurut keterangan ahli bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat 2 sub 266 ayat 3 menggunakan surat palsu.
Pemberitahui kepada JA sebagai tersangka sudah kirimkan dan langkah selanjutnya JA akan dipanggil untuk dimintai keterangan di polres Taput.
Sementara, Parlindungan Sinaga (pelapor) saat di konfirmasi media Aktual Group, mengatakan berterimakasih kepada Kapolres Taput yang telah menetapkan JA sebagai tersangka, walapun laporannya awalnya dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (fumas) sudah 1 Tahun lebih di Polres Taput.
“Saya Berharap pihak Polres Taput segera menangkap JA,karena sudah ditetapkan sebagai tersangka menurut berita yang beredar di Media,” tegasnya.
Ia juga mengucapkan terimakasih kepada Media Aktual Group yang telah membantu dalam Pemberitaan atas kecurangan Pilkades pada bulan Juni 2023 yang telah di Laporkan di Polres Taput.
“Semoga Media Aktual Group semakin maju dan semakin berani mengungkap serta berani memberitakan kebenaran di Republik Indonesia,”ucapnya.|| Antoni Pakpahan
Editor: Prasetiyo




