Today

Kabag Hukum Pemko Medan: Dengan Siapa Itu Muhammadiyah, Tidak Perlu Kami

Prase Tiyo

Kabag Hukum Pemko Medan Yunita Sari. (Dok Aktual Media Grup)

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Kabag Hukum Pemko Medan Yunita Sari mengatakan tidak perlu terhadap Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah Sumatera Utara, untuk bertemu dan diajak berdialog soal Perwal Nomor 26 Tahun 2024 tentang pelaksanaan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan.

Yunita Sari mengutarakan hal tersebut Selasa 13 Agustus 2024 lalu saat dijumpai tim Aktual Media Grup di ruangannya, sebagai jawaban penolakannya terhadap ajakan untuk diwawancarai secara langsung dalam program Ekslusif Aktual.

“Tidak mau kami, dengan siapa itu lagi, dengan Muhammadiyah, Muhammadiyah (red. LBH AP Muhammadiyah Sumatera Utara), tidak perlu kami, gak perlu,” ucapnya.

Dalam pertemuan itu, Yunita Sari bersama dengan empat orang anggotanya juga mengintervensi Aktual Media Grup untuk menghapus berita berjudul “Biro Hukum Pemko Medan Ngaku Jebak Bobby Nasution Soal Perwal Parkir Berlangganan” yang terbit beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, melalui surat resmi, Kamis 15 Agustus 2024 Yunita Sari menuding Aktual telah melakukan kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat fitnah dan/atau bohong dikarenakan perwakilan dari bagian hukum sekretariat daerah Kota Medan tidak ada mengeluarkan pernyataan yang mengaku menjebak Bobby Afif Nasution soal parkir berlangganan.

Yunita juga meminta agar Aktual Media Grup membuat klarifikasi dan meminta maaf secara tertulis melalui media massa online kepada bagian hukum sekretariat daerah Kota Medan dan Pemko Medan dalam waktu 1×24 jam.

Namun sangat disayangkan hanya mempersoalkan judul. Padahal, jika dibaca secara seksama, esensi berita yang mempersoalkan tidak pentingnya kajian akademis dalam perwal. Lalu, tentang pembatalan perwal parkir berlangganan yang disampaikan Albert Yasokhi Lase hanya dapat dilakukan oleh Dishub Kota Medan.

READ  Sidang Lanjutan Terdakwa Apin BK Perkara TPPU dan Judi Online Kembali Digelar di PN Medan

Di sisi lain, harus ada pula penjelasan soal pernyataan eksaminasi yang dilakukan jika ada yang keberatan setelah perwal di berlakukan, di saat peserta rapat dengar pendapat di DPRD Medan yang mempersoalkan perwal tersebut karena tidak memiliki landasan hukum di atasnya.|| Prasetiyo

Related Post