Ketua Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak.(Foto: Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Terkait laporan LSM Proletar soal penghinaan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/964/VII/2024/SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 23 Juli 2024 dan pelimpahan Nomor : B/5107/VII/RES 1.24/2024/Ditreskrimum Polda Sumatera Utara ke Polrestabes Medan telah ditindaklanjuti pihak kepolisian.
“Tanggal 14 Agustus 2024 Sat Reskrim Polrestabes Medan menindaklanjuti pelimpahan laporan polisi tersebut dimana pelapor beserta KP dan HS (sebagai saksi) telah dimintai keterangannya sebagaimana pelimpahan laporan yang dilakukan kepolisian daerah Sumatera Utara,” ungkap Ketua Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak.
Dibeberkannya, alat bukti yang telah diserahkan pelapor kepada pihak penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan antara lain adalah print out klarifikasi yang dimohonkan pelapor, print out empat belas kali panggilan tak terjawab dari terlapor kepada WhatsApp pelapor.
Satu diantara empat belas kali panggilan tak terjawab tersebut, terdapat satu panggilan yang menyatakan angkat dulu, rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terlapor dimana terlapor menghina, mengancam serta mencaci pelapor, rekaman pembicaraan antara pelapor dengan KP.
Dimana terlapor pada tanggal 26 Juni 2024 di kantin Pemprovsu sesumbar dengan menyatakan “apa keberatan orang, seandainya saya memberi uang kepada orang lain” dimana pada saat itu yang tengah dibicarakan adalah terkait klarifikasi yang dimohonkan pelapor kepada Endang.
“Baik pelapor maupun kedua saksi mendesak pihak Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera memanggil serta meminta keterangan kepada terlapor, Endang dan Dedi Harahap,” kata Ketua Suara Proletar menutup pembicaraannya kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Suara Proletar Ridwanto Simanjuntak 21 Juni 2024 lalu mengkonfirmasi E tentang adanya kabar setoran Rp1,5 miliar ke Biro Umum Sekda Provsu agar mendapatkan proyek.
Bukannya menjawab, AN malah menghina, dan mengancam Ridwanto lewat pesan WhatsApp atas konfirmasi yah dilakukan.
“AN atas klarifikasi yang dimohonkan lewat WhatsApp (WA) pada tanggal 21 Juni 2024 yang lalu tersebut adalah merupakan penghinaan, ancaman, cacian dengan melontarkan kata-kata yang tidak beretika yang ditujukan,” bebernya.
Berdasarkan aturan hukum yang ada, kejadian yang dialami oleh Ketua Proletar Ridwanto Simanjuntak merupakan dugaan Tindak Pidana Penghinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 yang menyatakan “Barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu dihukum karena menista”.II TAS
Editor: Prasetiyo




