Today

Dirut PUD Pasar Medan Suwarno Dilaporkan ke Polda Sumut Kasus Penipuan

Prase Tiyo

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Dirut Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan Suwarno dilaporkan ke Polisi atas kasus penipuan yang ia lakukan terhadap para pedagang dan pengelola Pasar Marelan selama bertahun-tahun.

Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor STTPLP/B/1414/VII/2022 SPKT/POLDA Sumut dengan pelapor adalah Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM) Ali S.

Ali yang dikonfirmasi Aktual Media Grup, Senin (6/5/2024) sore mengaku bahwa laporan tersebut merupakan titik puncak habisnya kesabaran ia dan para pedagang di Pasar Marelan karena fasilitas, keamanan, serta kenyamanan yang disepakati ternyata hanya khayalan. Padahal, milyaran rupiah terus dikutip oleh Suwarno.

“Benar bang, laporannya tanggal 11 Agustus 2022 itu sekarang masih ditangani Polda Sumut,” ungkap Ali.

Selaku pemberi modal sekitar Rp7 miliar untuk pembangunan Pasar Marelan, Ali mengaku kecewa dengan Suwarno yang tahunya hanya menderen uang namun tidak peduli untuk perbaikan fasilitas pasar yang rusak dan dicuri.

Tambah Ali, selain Suwarno ada pula mantan pejabat PUD Pasar Kota Medan sebelumnya bernama Rusdi Sinuraya yang turut ia laporkan dalam kasus 378 KUHP tersebut.

Secara terpisah, Aktivis ’98 Acil Lubis yang dihubungi Aktual Online kembali menegaskan bahwa perkataannya soal kejahatan Suwarno tidak meleset dan semakin hari tambah terkuak oleh Aktual Online. Ia mendukung kebijakan Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution yang berencana mencopot jabatan mantan tukang kelapa tersebut sebagai Dirut PUD Pasar Kota Medan.

“Fakta yang berbicara, waktu yang mengungkap. Jadi saya sangat apresiasi rencana Pak Wali untuk mencopot jabatan Suwarno. Lebih baik dicopot daripada memperparah citra dan kinerja perusahaan. Kalau kejadiannya seperti ini, ya tidak bisa ditolong lagi. Harus copot,” tegas Acil Lubis.

READ  Tak Percaya Suwarno, Pedagang Pasar Marelan Minta Wali Kota Medan Bobby Nasution Kirim Pawang Hujan

Diketahui, Pusat perbelanjaan tradisional Pasar Marelan kini beralih fungsi menjadi sarang burung Kuntul. Setiap hari hewan mirip burung bangau itu bertengger di rangka besi penyangga atap, menikmati sinar matahari masuk dari celah-celah besar seng yang menganga karena tidak pernah dibenahi sejak dibangun beberapa tahun silam.

Sebanyak 244 kios kehilangan pemiliknya, lorong-lorongnya tergenang air, lumut menjalar hingga menggerogoti dinding dan sebagian lagi menutupi karat-karat. Tidak ada lagi yang mau berjualan di sana. Para pedagang mengaku tidak aman. Pintu-pintu rolling seluruh kios hilang, begitupun lampu-lampunya. Kejadian ini berlangsung sejak jatah jaga malam berganti penanggungjawab.

Sementara pedagang di lantai dasar, terpaksa bertahan karena tidak ada tempat yang lebih layak lagi. Meskipun tampak beberapa diantara mereka harus menambah seng plastik untuk mencegah kebocoran dari lantai atas tumpah ke dagangannya.

Kondisi parah fisik gedung Pasar Marelan bukan tanpa sebab, Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan lah pura-pura bodoh meski telah mendapat banyak setoran dari retribusi lokasi dari lokasi yang dulunya bernama Pasar Mini Marelan.

Ada milyaran uang sudah disetor setia tahunnya sebagai fee dan biaya penghunjukan penerbitan Surat Izin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) pembangunan tempat berjualan. Misalnya, di tahun 2018 ada sekitar Rp379 juta, tahun 2019 sebesar Rp522, begitupun di tahun 2020, 2021, 2022 yang pertahunnya mencapai Rp500 juta.

Setoran tersebut belum termasuk hitungan retribusi parkir yang hilang sebanyak Rp470 juta, serta kutipan gelap dari pedagang yang sengaja dipelihara PUD Pasar Medan dan ditempatkan di halaman serta di pinggir luar areal utama pasar, yang seluruh kutipannya ditarik oleh PUD Pasar Kota Medan.

Hasil investigasi Aktual Online, pihak pedagang dan pihak yang mengelola Pasar Marelan telah memenuhi kewajiban mereka, sementara PUD Pasar Kota Medan melanggar ikatan yang telah disepakati melalui perjanjian nomor 511.3/1857 dan Nomor 511.3/1108/PDPKM/2018 antara Pemerintah Kota Medan dan Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan tentang pengelolaan dan pemanfaatan Pasar Medan Marelan.

READ  Aripay Tambunan Jadi Ketua JBMI Sumut

Di bagian kedua tentang kewajiban poin 2 huruf h yang menegaskan bahwa pihak Kedua yakni PUD Pasar Kota Medan wajib melakukan pemeliharaan gedung dan seluruh fasilitas Pasar Medan Marelan yang biayanya diperoleh dari pengelolaan Pasar Medan Marelan. Meskipun telah ada ikatan tersebut, PUD Pasar Kota Medan hanya melakukan eksploitasi ekonomi saja tanpa memikirkan pemeliharaan. Termasuk saat kas kosong di bulan April kemarin, Dikabarkan Dirut PUD Pasar Kota Medan Suwarno memanfaatkan setoran pasar Marelan untuk menggaji karyawannya. II Prasetiyo

Related Post