Today

Tahap II, Hasil Pengembangan, Kejati Sumsel Tahan 3 Orang Direktur Beberapa Perusahaan Perkara Dugaan Korupsi Perpajakan 

 

 

 

AKTUALONLINE.co.id PALEMBANG|||Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera selatan (Sumsel) telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap II) 3 orang tersangka ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021, Selasa (30/4/2024).

Adapun ketiga orang tersangka masing-masing: HY selaku (Direktur PT. Heva Petroleum Energi, NR (Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi) dan Tersangka III FF (Direktur Utama PT. Inti Dwitama) merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan 3 orang oknum pegawai Perpajakan.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024, untuk para Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang.

Kronologis Singkat Perkara

Bahwa Tersangka HY selaku Direktur PT. Heva Petroleum Energi, Tersangka NR Direktur Utama PT. Lematang Enim Energi dan Tersangka III FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama memberi sesuatu kepada Pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur Yaitu RFG, NWP, dan RFH dengan maksud supaya pegawai atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka yaitu :

Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair:Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

READ  HUT KPR Ke-49, BTN Salurkan 5,7 Juta Rumah Bagi Rakyat Indonesia 

Setelah Tahap II selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

Editor: SMTS

Related Post