25.5 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Jangan Beri Kesan Penangkapan dr. Alwi Mujahid Hasibuan Adalah Tumbal, Kejatisu Harus Seret Satgas Covid-19 Lainnya

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon mengingatkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar penetapan tersangka korupsi Covid-19, terhadap Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahid Hasibuan dan rekanan Robby Mahesa Haru, jangan terkesan sebagai tumbal.

 

Jika benar penetapan tersangka yang dilakukan penyidik pidsus Kejatisu berpatokan pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB), maka harusnya telah menyeret satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 lainnya.

“Belum tegak lurus kasus ini jika hanya Alwi dan Robby saja yang tersangka. Ini harus ditambah, karena Alwi hanya ketua satgas covid, dan bukan hanya Robby rekanan yang terlibat di masa covid tersebut. Bisa itu sekretaris, bendahara, dan kepala sekretariat satgas. Serta yang paling bertanggungjawab itu adalah ketua gugus tugas covid-19,” ujar Arief Tampubolon di Medan, Senin (17/3/2024) pagi.

Menurut Arief, status dr. Alwi yang saat itu ketua satgas covid, tidak serta merta menjadi penentu dalam penyusunan RAB. Begitu juga rekanan yang terlibat, sepertinya tidak hanya tersangka Robby Mahesa Haru. Bahkan, awal 2021 silam, dibeberkan Arief, ada tim dari KPK melakukan supervisi anggaran covid ke BPKAD Provsu dan ke Bank Sumut. Kabarnya ada temuan anggaran covid yang penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan

Arief pun meminta Kejatisu bisa lebih objektif menangani kasus korupsi covid-19 tersebut, dengan tidak menunggu laporan PPATK untuk menambah tersangka. Jangan sampai, ada kesan penumbalan dalam kasus tersebut benar-benar nyata.

Diketahui, markup pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80.

Keduanya dijerat hukuman mati karena melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Meski sempat tidak kooperatif dalam pemanggilan pemeriksaan oleh Kejatisu, keduanya kini berhasil diinapkan di lapas yang berbeda. dr. Alwi Mujahit Harahap ditahan di lapas Pancur Batu, sementara Robby Messa Nura dititipkan di lapas Labuhan Deli.II Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya