28.1 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

PTPN I Regional I Adalah Mafia Tanah Berseragam BUMN

Berita Terbaru

SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja dengan latar belakang proyek Deli Megapolitan. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

#Edisi 24

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Gandi Parapat menyebut PTPN I Regional I adalah mafia tanah berseragam BUMN karena telah menyalahgunakan wewenangnya untuk mengelola perkebunan menjadi transaksi jual beli tanah berkedok kerjasama.

Menurut Gandi Parapat, alasan ini pula yang menjadi penyebab konflik tanah-tanah HGU dan eks HGU tidak pernah selesai, meski telah berulang kali masuk ke meja peradilan.

“Gimana mau selesai kalau penyebabnya ada di dalam. Mafianya itu ya PTPN I Regional I yang bebas bermain karena diberi lisensi sebagai BUMN,” singgung Gandi Parapat, Rabu (1/10/2025) siang.

Dibeberkan Gandi Parapat, urusan Proyek Deli Megapolitan Citraland sebenarnya telah diresek pihak pengusaha non pribumi sejak era menteri BUMN Dahlan Iskan dan Dirut PTPN II Batara Muda Nasution.

Hanya saja, Gandi Parapat memberikan masukan kepada Dahlan Iskan dan Batara Muda Nasution untuk tidak terbujuk. Meski saat itu ia pun akan kebagian jatah rumah proyek yang dijalankan.

Saran penolakan itu didasari oleh beberapa hal. Pertama, PTPN I Regional I (red. dulu bernama PTPN II) merupakan pekerja untuk mengurusi kebun bukan jual beli aset. Kedua, pelaksanaan proyek dapat menumpahkan darah lewat okupasi terhadap orang-orang yang sebenarnya harus diberi kesempatan sama mengelola lahan atau membangun rumah.

Ketiga, akan terjadi kesenjangan sosial dan ekonomi yang besar disebabkan masyarakat kelas menengah atas terus difasilitasi mendapatkan lahan membangun rumah serta lokasi bisnis. Sementara masyarakat bawah tidak diberikan informasi yang jelas tentang lahan yang bisa diurus pelepasannya agar dapat dipakai untuk bermukim serta bercocok tanam.

“Saya berterimakasih kepada Dahlan Iskan dan Batara Muda Nasution karena telah mendengarkan masukan saya. Sudah lama saya memberi tahu bahwa proyek ini bermasalah. Tapi setelah keduanya tidak menjabat, masuklah lagi godaan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Pengamat Kebijakan Publik Ratama Saragih pun merasakan bahwa mafia tanah eks HGU dan HGU PTPN I Regional I berasal dari internal BUMN itu sendiri, dan telah berlangsung sejak perusahaan perkebunan tersebut bernama PTPN II.

Bahkan, setelah ketahuan publik pun adanya permainan penjualan HGU kepada PT. Ciputra KPSN, proyek Deli Megapolitan yang bermasalah ini tetap berlangsung langgeng.

“Dapat dipastikan yang bermain didalam kasus penjualan aset negara di PTPN.1 adalah Mafia berdasi, baik dari Oligarki maupun dari Internal BUMN itu sendiri. Ini dapat dilihat dari sistem kerja Mafia yang runtutan kejadiannya dari sejak awal sebelum PTPN.II jadi Holding hingga Citraland jadi Mega proyek. Tak ada kendala sedikitpun dalam prosedural penjualan eks HGU dimaksud kepada Citraland semuanya berjalan mulus sekalipun sudah cacat hukum, inkonstitusional terhadap Regulasi baik itu Undang-undang sampai kepada peraturan Menteri,” terangnya.

Sakleknya permainan tanah ini dikatakan Ratama Saragih harus membuat masyarakat harus banyak elus dada. Sebab, harapan membeli atau mengurus pelepasan tanah eks HGU masih jauh dari harapan.

Sebelumnya, permainan tanah yang terjadi di tubuh PTPN I Regional I telah diberitahukan oleh SEVP Ganda Wiatmaja lewat kode terbalik yang menggugah penasaran publik untuk mencermati kebenaran masalah lahan yang dijual ke PT. Ciputra KPSN.

“Bang kami tidak ada melepaskan aset tanah HGU ke perusahaan swasta. Kita tidak dapat melepaskan aset HGU ke perusahaan swasta. Kalau eks HGU bisa bang,” tulisnya lewat aplikasi perpesanan 26 Agustus 2025 lalu.*Bersambung ke #Edisi 25 || Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya