Today

4 Jam Dibeberkannya Pelanggaran Etik Kasat Reskrim Polres Belawan di Propam Polda Sumut

redaksi

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Selama 4 jam, Longser Sihombing dan Pahala Sitorus selaku kuasa hukum Cien Siong membeberkan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar beserta Kanit Ekonomi, Iptu Herikson P. Siahaan, Penyidik Pembantu, Aipda O. P. Sardono dan Bripka Anri Sakti Moroswana dalam menangani perkara tuduhan penggelapan terhadap kliennya.

Melalui wawancara yang dilakukan oleh Aiptu Bobby Simanjuntak, Senin (11/9/2023) siang Pahala Sitorus mengaku telah menceritakan kronologis peristiwa yang dialami kliennya secara detil. Mulai dari pemanggilan oleh Polres Pelabuhan Belawan untuk wawancara, adanya pengajuan mereka untuk bermohon digesernya waktu wawancara, pemeriksaan sebagai saksi tanpa klarifikasi, hingga ditetapkannya Cien Siong sebagai tersangka dan ditangkap di depan anak-anaknya saat hendak diantar pergi ke sekolah pada 31 Agustus 2023 lalu.

“Klien kami tidak lagi pernah dilakukan wawancara klarifikasi terkait laporan yang disampaikan saudara Hendrian tapi langsung diperiksa sebagai saksi dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB tanggal 23 Agustus 2023. Dilanjutkan lagi pemeriksaan pada tanggal 24 Agustus 2023 dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Tanpa diduga, tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 7 pagi, klien kami yang sudah di dalam mobil bersama anak untuk diantar sekolah, tiba-tiba polisi langsung menunjukkan surat penangkapan. Di sini kami rasa terjadi pemaksaan, tidak terwujudnya tindakan profesional,” papar Pahala Sitorus.

Pahala Sitorus mengaku geram atas tindakan sewenang-wenang Polres Pelabuhan Belawan terhadap kliennya Cien Siong. Pasalnya, selain kliennya itu kooperatif, sangkaan pasal penggelapan yang dituduhkannya juga tidak cukup bukti. Hal itu dapat dibuktikan dari fakta bahwa antara Hendrian selaku pelapor dan merupakan supir dari PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan Cien Siong yang merupakan pemilik UD. Bintang Berlian tidak memiliki hubungan kerjasama ataupun garis komando sebagai perusahaan yang sama.

READ  Kodam I/BB Gelar Penyuluhan Hukum dan Netralitas TNI

Menurut keotentikan data, Cien Siong merupakan pemilik UD Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulau Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda. Namun, tanpa alasan yang jelas pada 7 Agustus 2023, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor lapora Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri. ||| Prasetiyo

Related Post

Tinggalkan komentar