28.1 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Dugaan Malprosedur Penangkapan,Kantor Hukum Bintang Keadilan Ajukan Prapid Terhadap Polres Palas

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id PALAS |||
Kuasa Hukum pemohon dari Kantor Hukum Bintang Keadilan secara resmi melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sibuhuan terkait dugaan malprosedur penetapan tiga tersangka.

“Secara resmi,kuasa hukum.pemohon telah ajukan praperadilan dugaan ketidakabsahan penetapan tersangka,penangkapan dan penahanan terhadap tiga orang warga Kabupaten Palas,” kata Mardan Hanafi Hasibuan, Senin(12/4/2026) di PN Sibuhuan dikonfrensi Pers.

Permohonan Apriman Gea, Ariel Sahputra Siregar dan Idris Siregar sebagai pemohon praperadilan telah teregistrasi untuk gugatan yang ditujukan kepada Kapolres Padanglawas (Termohon I) dan Kasat Reskrim Polres Palas (Termohon II).

Tim Kuasa Hukum Pemohon menilai tindakan aparat penegak hukum dalam perkara ini bertentangan dengan ketentuan KUHAP dan mencederai hak konstitusional klien mereka.

Menurut Mardan Hanafi Haaibuan, kronologi Penangkapan diinilai janggal.Pasalnya, berdasarkan berkas permohonan, peristiwa bermula pada Senin, 16 Maret 2026, sekitar pukul 10:30 WIB. Para Pemohon melakukan pemanenan buah sawit di areal Divisi IV Blok 114 Desa Unte Rudang, Kecamatan Barumun Tengah.

Lokasi tersebut diklaim warga sebagai kawasan hutan yang telah dipasangi plang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena diduga tidak memiliki izin pengelolaan yang sah dari PT BARAPALA.

Lebih lanjut Mardan Hanafi menjelaskan, kejanggalan muncul saat proses penangkapan pada pukul 16:00 WIB di hari yang sama. Sebagai Kuasa Hukum Pemohon kami menyebutkan bahwa petugas melakukan penangkapan tanpa menunjukkan Surat Perintah Penangkapan maupun kartu tanda anggota polisi.

Ditambahkan,termohon terlebih dahulu melakukan penangkapan baru ada laporan polisi, sementara para pemohon bukanlah melakukan tindak pidana tertangkap tangan,ungkap Tim Kuasa Hukum dari kantor Hukum Bintang Keadilan dalam poin fakta hukumnya.

Mardan Hanafi menambahkan, sesuai data menunjukkan Laporan Polisi (LP) baru diterbitkan pada pukul 18:30 WIB, sekitar dua setengah jam setelah penangkapan dilakukan. Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan pun baru diserahkan kepada keluarga pada keesokan harinya dalam satu amplop yang sama.||| Red

 

Editor : Zul/Rel

Baca Selanjutnya

Berita lainnya