23.4 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Soal Desakan Periksa 2 Bandit Tambang Emas Ilegal, Kapolda Sumbar: Pemanggilan adalah Upaya Paksa, Tentu Ada Aturannya

Berita Terbaru

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Sumatera Barat || Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta kini buka suara atas desakan pemanggilan dan pemeriksaan 2 bandit tambang emas ilegal Pasaman berinisial HR dan berpangkat ASN.

Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyatakan bahwa pemanggilan merupakan bagian upaya paksa yang dapat dilakukan jika telah masuk ke ranah penyidikan.

“Pemanggilan adalah bagian dari upaya paksa, tentunya ada aturan yg harus diikuti karena masuk ranah penyidikan,” ungkapnya, Kamis (9/4/2026) kemarin.

Namun, ia tidak menerangkan lebih lanjut terkait masalah dua bandit tambang emas ilegal tersebut masuk ke ranah penyidikan atau belum.

Meski begitu, ia mengungkap bahwa jajarannya kini lebih memilih penanganan solutif terhadap kasus tambang emas ilegal sesuai dengan instruksi Gubernur Sumbar No:2/INST-2025 tentang pencegahan, penertiban, dan penegakan hukum aktivitas penambangan tanpa izin.

“Tidak ada yg dibiarkan, namun semua berjalan paralel mulai edukasi, penyadaran hukum masyarakat maupun penertiban,” terangnya.

Meski telah diberitahu bahwa ada pengakuan bahwa aktivitas tambang emas ilegal Pasaman dijalankan oleh pengusaha yakni inisial HR dan berpangkat ASN, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta kekeh meyakini tambang emas ilegal dilakukan oleh masyarakat.

Ia pun mengarahkan Aktual Online untuk memperjelas penanganan hukum soal bandit tambang emas ilegal Pasaman kepada Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat. Namun, hingga berita ini terbit, lulusan Akpol tahun 2003 itu belum dapat dikonfirmasi.

Di sisi lain, Praktisi Hukum dan Aktivis Fahrul Rozi Harahap mengatakan bahwa kasus tambang emas ilegal ini seperti sandiwara. Setingkat Kapolda meyakini publik pelaku tambang emas ilegal adalah masyarakat. Namun, di lokasi banyak alat berat.

Sebagai putra daerah, Fahrul Rozi Harahap menegaskan bahwa tidak mungkin tambang yang dikerjakan masyarakat bisa menghadirkan alat berat, kecuali aktivitasnya telah disusupi dengan pemilik modal dari pengusaha.

“Masyarakat mana yang bisa menambang pakai alat berat kalau bukan pengusaha. Kalau ngotot bilang untuk beli alat berat bisa, artinya kan masyarakatnya mampu, tidak susah seperti yang disampakan di media sosial dan media massa,” tegasnya.

Fahrul Rozi Harahap pun tidak keberatan jika tambang emas ilegal ini diberi izin dan dijalankan masyarakat secara benar. Namun, polisi harus mengusut terlebih dahulu aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan oleh dua bandit yani berinisial HR dan berpangkat ASN.

“Darimana bilang itu tambang masyarakat. Bandit nya sudah mengaku, yang jalankan itu inisial HR dan berpangkat ASN. Panggil dan periksa mereka,” desaknya.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya