Kolase Kades Sampali Muhammad Ruslan dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan (kiri ke kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Kepala Desa Sampali Ruslan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Sumut terkait penyerobotan lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan oleh Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan untuk membangun proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dengan klaim telah dibeli dari PTPN I Regional I.
Ruslan diperiksa, Selasa (20/1/2026) siang sekitar pukul 10.00 WIB karena diduga andil dalam penunjukan lahan milik Mahmuddin Manurung untuk dijadikan proyek TPS3R dengan anggaran Rp392 juta dan dikerjakan di penghujung tahun 2025.
Terkait pemeriksaannya tersebut, Ruslan masih belum mau memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut. Penyidik AKP JJ Harahap dan AKP Adlersen Lambas Parto yang dihubungi juga belum memberi pernyataan atas pemeriksaan Ditreskrimum Polda Sumut.
Sebelumnya, Zusmala Dewi Chan, warga yang lahannya dirampas mengungkap bahwa Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menggunakan cara-cara preman (red. intimidasi) kepadanya. Yakni dengan mengumpul massa dari perangkat kecamatan hingga desa, lalu menerobos masuk ke tanah miliknya pada 4 Desember 2025.
Memang tidak ada adu jotos saat itu, namun istri dari Mahmuddin Dewi Chan dikepung oleh puluhan orang berseragam pemerintah untuk menjatuhkan mental, diajak laga argumen, dan tidak dibiarkan meminta pembangunan dihentikan sebelum Pemkab Deli Serdang menunjukkan bukti kepemilikan laha atau memberi solusi atas lahan yang dibangun TPS3R.
“Ini sudah gaya-gaya preman dibawanya. Diturunkannya pasukan dari kecamatan hingga desa, dikepung saya. Sudah saya bilang, mana surat milik Pemkab tapi tidak bisa nunjukin. Tapi, mereka maksa bangun TPS3R di tanah saya. Pemerintah bukan seperti ini. Ini OKP namanya. Harusnya tunjukkan, mana bukti alas hak tanah mereka, bukti pembelian dari PTPN mana,” jelas Zusmala Dewi Chan, Sabtu (3/1/2026) siang.
Lanjut Zusmala Dewi Chan, ia bersama warga lain saat ini mengantongi Kartu Register Pertanahan (KRPT) yang diakui berdasarkan Undang-Undang Darurat No.8 Tahun 1954 Jo Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1956, Seledes (tanda kependudukan tanggal 15 April 1959, SK Kepala Desa Laut Dendang tanggal 8 Mei 1978, Berita Acara pemeriksaan Tim B Plus tanggal 14 Desember 2000, akta notaris serta bukti bayar PBB.
Surat-surat bukti kepemilikan dasar tanah ini sah, namun PTPN I Regional I dan BPN mengganjal warga untuk menjadikan bukti tersebut sebagai dasar meningkatkan status administrasi kepemilikan berupa SHM.
Di dalam sebuah rekaman video di hari kejadian, Sekcam Percut Sei Tuan Andriani Zahara Nasution menunjukkan taringnya dalam merebut lahan warga. Tanpa mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan sah milik Pemkab, Andriano Zahara Nasution secara gamblang menantang warga pemegang alas hak tanah membuat laporan polisi.
“Kalau memang nanti kami salah dan kami kalah, bangunan silakan dibongkar, tanaman ibu kami tanami kembali,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Deli Serdang tidak juga bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang ia klaim beli dari PTPN I Regional I. Bahkan, pernyataan ini ia sampaikan melalui media sosial, bukan kepada wartawan Aktual Online yang mengkonfirmasinya. Begitupun PTPN I Regional I hingga kini belum menunjukkan secara resmi sertifikat HGU klaim mereka.|| Prasetiyo
