25.8 C
Indonesia
Rabu, 31 Desember 2025

Ganda Wiatmaja Tak Kunjung Ditangkap, M. Chairul Ichlas jadi Pemain Tanah Baru PTPN I Regional I

Berita Terbaru

Bagian Aset PTPN I Regional I M. Chairul Ichlas (tengah) bersama pegawai BPN (baju putih) saat mengukur tanah 14 Ha di Karang Rejo yang tahun 2010 sudah diukur BPN Sunut dan dinyatakan tidak berstatus HGU.(Foto: Prasetiyo/Aktual Online)

 

#Edisi 66

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Imbas tidak kunjung ditangkapnya Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja karena terlibat mufakat jahat kasus Citraland, kini pemain tanah dari internal PTPN I Regional I malah bertambah.

Bagian Aset PTPN I Regional I M. Chairul Ichlas muncul menggantikan SEVP Ganda Wiatmaja dalam memainkan konflik lahan di Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yang diajukan oleh kelompok tani dengan alas hak land reform, keputusan tim B Plus, dan hasil ukur BPN Sumut tahun 2010.

Skenario yang dijalankan, M. Chairul Ichlas adalah cipta situasi dengan mengundang perwakilan kelompok tani Sugeng di lahan 14 Ha yang secara jelas telah dinyatakan BPN Sumut nomor 2088-300.8/XII/2010 tanggal 10 Desember 2010 bahwa tanah tersebut bukan bagian HGU PTPN I Regional I.

2 Desember 2025, di sana M. Chairul Ichlas mempertemukan Sugeng dengan seorang pegawai BPN Langkat untuk bersama-sama melakukan pengukuran dan pengecekan lapangan.

Tanpa mengenalkan nama dan tidak menunjukkan surat tugas dari BPN Langkat, laki-laki berkulit sawo matang, berjenggot, memakai baju kemeja putih serta celana hitam juga topi warna krem itu langsung bergerak mengukur tanah menggunakan GPS Geodetic. Sekitar 15 menit, pengukuran selesai dan hasilnya dijanjikan petugas BPN Langkat itu selama sepekan.

Namun, hingga kini hasil pengukuran tersebut tidak kunjung disampaikan secara resmi oleh BPN Langkat maupun PTPN I Regional I. Anehnya, M. Chairul Ichlas secara pribadi telah menyampaikan dengan lisannya lewat seorang penghubung bahwa lahan yang diukur tempo hari adalah HGU.

“Chairul bilang tanah itu HGU,” ungkap narasumber yang identitasnya disembunyikan redaksi, mengulangi pesan mantan Kabag Humas PTPN IV tersebut.

Aktual Online berulang kali telah mencoba menghubungi M. Chairul Ichlas terkait praktek mafia tanah yang sedang dijalankannya. Ada pengukuran tanah dari BPN Langkat tapi tidak ada hasilnya secara tertulis, tiba-tiba disebut berstatus HGU. M. Chairul Ichlas bungkam.

Inisiatifnya mengundang BPN Langkat dinilai hanya akal-akalan saja untuk mengukur waktu agar kelompok tani terperangkap dalam penantian hasil ukur petugas BPN Langkat yang diduga telah dibayar untuk berdrama.

Praktisi Hukum Jauli Manalu menerangkan bahwa peristiwa ini sangat bertolak belakang dengan sikap PTPN I Regional I terhadap PT. Ciputra. Meski tanah berstatus HGU, namun perusahaan tetap dapat mengakalinya dengan kemasan kerjasama menjadi proyek properti elit Deli Megapolitan Citraland.

Aset tanah negara hilang dijual, perusahaan terus rugi. Sementara, PT. Ciputra terus meraup untung dengan menjual perumahan mewah yang dibangun di atas tanah negara. Pembelinya pun mayoritas masyarakat non pribumi.

“Menyedihkan sekali. Ketika rakyat pribumi ingin membeli lahan, bukan gratis ya, tapi bayar. Itupun dipersulit, dibilang HGU. Anehnya, yang HGU pun mereka jual dengan kedok kerjasama. Dibangun rumah-rumah mewah. Apa itu untuk rakyat. Rakyat yang mana. Coba cek, berapa persen rakyat kita yang mampu beli di sana. Berapa banyak masyarakat yang belum punya rumah. Mengapa masyarakat menengah bawah dikasih kesempatan beli tanah HGU kalau memang bisa dijual. Tawarin lah ke masyarakat. Mengapa harus ke Ciputra,” sindirnya.

Agar konflik tanah yang sebenarnya berasal dari PTPN I Regional I cepat reda, Jauli Manalu pun mendesak Kejatisu untuk segera menangkap para pemainnya, seperti Muhammad Abdul Ghani yang saat ini menjabat sebagai Director of Plantation and Agriculture Danantara (red. dulu sebagai Direktur PTPN II sebelum berubah nama PTPN I Regional I).

Lalu, timnya Iswan Achir, Marisi Butar-butar (red. sekarang almarhum), Pulung Rinandoro (red. dulu menjabat sebagai SEVP), Nurkamal, Triandi Heru H. Siregar, dan Ibnu Maulana I. Arief dan SEVP Ganda Wiatmaja (dulu menjabat sebagai Kabag Hukum).*Bersambung ke #Edisi 67 || Prasetiyo

 

Baca berita terkait lainnya #Edisi 66

Teknik PTPN I Rampok Tanah Pakai Klaim HGU, Publik: Tangkap Ganda Wiatmaja dan Abdul Ghani

Baca Selanjutnya

Berita lainnya