Penampakan gedung PT. Inalum. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Batubara || Penggeledahan Kejatisu yang dipimpin oleh Polim Siregar di PT. Inalum hingga sekarang masih menjadi misteri. Pasalnya, bukti-bukti soal dugaan korupsi penjualan aluminium tidak kunjung dipaparkan kepada publik.
Bahkan, Kepala Kejatisu Harli Siregar yang sejak Kamis 4 Desember 2025 siang dihubungi Aktual Online masih belum juga memberikan konfirmasinya soal keterlambatan mereka memaparkan alat bukti awal kasus yang mereka sebut-sebut telah didalami.
Penelusuran yang dilakukan Aktual Online, kasus korupsi di tubuh PT. Inalum memang ada, namun ceritanya tidak sama persis dengan veris Kejatisu. Data yang didapatkan Aktual Online, muasal korupsi ini dari sebuah perusahaan parasit bernama PT. AWS.
Ia bersama anak-anak perusahaannya mengekspansi PT. Inalum menjadi ladang subuh pencarian. Salah satunya adalah proyek pengadaan sparepart TQCC senilai Rp40 miliar yang dimenangkan oleh PT. CJP.
Menurut data-data yang diperoleh Aktual Online, pengadaan sparepart ini tidak memiliki rujukan harga. Bahkan nilai HPS dengan kontrak mengalami perubahan yang tidak masuk akal. Misalnya, filter elemen dengan HPS Rp60 juta di kontrak menjadi Rp500 juta, rope wire Rp44 juta di kontrak menjadi Rp600 juta.
Diketahui, PT. CJP merupakan anak perusahaan dari PT. AWS yang memonopoli pekerjaan di PT. Inalum. Selain itu ada pula PT. BDS, PT. CKY dan menciptakan anak perusahaan boneka mereka, yakni PT.GNG, PT. ISB, PT.AN, PT.SAP, dan PT.MJP.|| Prasetiyo
