AKTUALONLINE.co.id – ACEH SINGKIL ||| Perwakilan masyarakat Kemukiman Pemuka bersama unsur tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemuda melakukan pemasangan baliho di area perusahaan PT Nafasindo, Sabtu (25/10/2025). Lokasi tersebut merupakan wilayah enklave seluas 673,79 hektare yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ketua Koordinator Aksi, Rasuluddin Malau, menjelaskan bahwa pemasangan baliho ini merupakan bentuk pernyataan sikap masyarakat sekaligus langkah komunikatif untuk memastikan kejelasan status lahan serta mendorong transparansi pengelolaan wilayah di sekitar kawasan operasional perusahaan.
“Kami memasang baliho ini agar semua pihak, baik perusahaan PT Nafasindo maupun masyarakat, sama-sama menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 107/HGU/KEM-ATR/BPN/2018, lahan seluas ±673,79 hektare tersebut telah dinyatakan sebagai wilayah enklave dari HGU PT Nafasindo,” ujar Rasuluddin.
Ia menambahkan, pada poin huruf i angka 2 keputusan tersebut juga disebutkan bahwa terdapat lokasi tumpang tindih dengan kawasan permukiman masyarakat, yakni pada NIB 01.12.00.00.00102 dengan luas sekitar 679 hektare.
Rasuluddin berharap pihak keamanan PT Nafasindo turut menjaga spanduk yang telah dipasang masyarakat.
“Kami menitipkan spanduk ini agar sama-sama dijaga. Jangan sampai ada yang membongkar, karena ini adalah bentuk penyampaian aspirasi masyarakat secara damai,” katanya.
Pihak keamanan PT Nafasindo, Mansur Kobol, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa mereka tidak dapat memberikan jaminan atas keberadaan baliho tersebut karena hanya bertugas menjalankan perintah atasan.
“Kalau roboh karena angin atau diterobos ternak, itu di luar kendali kami. Tapi kalau ada yang dengan sengaja membongkar spanduk tersebut, kami akan membuat dokumentasi berupa video,” ucap Mansur.
Kegiatan pemasangan baliho berlangsung tertib dan disaksikan oleh perangkat desa dalam wilayah Kemukiman Pemuka, Kecamatan Singkil. Dalam baliho tersebut, masyarakat menuliskan pesan tegas:
“Dilarang bagi PT Nafasindo melakukan seluruh aktivitas termasuk panen di lahan 673,79 hektare eks PT Nafasindo. Berdasarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2018, lahan ini sudah dilepas/enklave. Setiap tindakan di wilayah ini tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” (Ttd: Masyarakat Kemukiman Pemuka, Kecamatan Singkil)
Sementara itu, perwakilan masyarakat lainnya, Rayaruddi, mengimbau semua pihak agar menghormati prosedur hukum yang berlaku.
“Kami ingin menegaskan bahwa lahan seluas 673,79 hektare ini merupakan area enklave yang telah diakui keberadaannya. Pemasangan baliho ini bukan untuk menimbulkan konflik, tetapi sebagai bentuk informasi agar semua pihak memahami dan menghormati batas wilayah yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
Dengan aksi damai tersebut, masyarakat berharap adanya kepastian hukum dan penghormatan terhadap keputusan pemerintah pusat, sekaligus menjadi pengingat agar tidak terjadi lagi aktivitas perusahaan di luar batas HGU yang sah. ||| Gunawan
