28.1 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Surat Edaran Bupati Soal Syarat Audit Inspektorat untuk Calon Keuchik Menuai Sorotan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – ACEH SINGKIL ||| Rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampung (Pilchiksung) serentak di tujuh dari sebelas kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil, yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Desember 2025, mulai menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Sorotan tersebut muncul setelah beredarnya Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yang mewajibkan keuchik petahana yang ingin mencalonkan diri kembali untuk melampirkan surat bebas hasil audit atau laporan hasil pemeriksaan dari Inspektorat.

Kebijakan itu dinilai sebagian pihak diskriminatif dan berpotensi menghambat hak politik calon petahana untuk kembali berkompetisi dalam kontestasi di tingkat kampung.

Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Aceh Singkil, yang juga dikenal sebagai Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKamp), Idrus Syahputra, menilai surat edaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Dalam konteks ini, niat baik tidak selalu benar. Surat edaran itu terlihat aneh dan ceroboh. Niatnya mungkin untuk memastikan calon bersih dari korupsi, tapi tidak ada aturan di atasnya yang mendasari. Jadi seharusnya dievaluasi,” ujar Idrus, Kamis (23/10/2025).

Menurut Idrus, ketentuan yang mewajibkan calon keuchik petahana melampirkan surat bebas hasil audit dari Inspektorat bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, baik Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 maupun Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021.

Dalam Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik, Pasal 13 hingga Pasal 16 menyebutkan bahwa keuchik dapat mencalonkan diri kembali untuk masa jabatan kedua, tanpa adanya syarat wajib bebas audit. Hal serupa juga tercantum dalam Perbup Aceh Singkil Nomor 17 Tahun 2021 pada Pasal 15, yang tidak memuat ketentuan tambahan sebagaimana tertuang dalam SE Bupati tersebut.

Idrus menambahkan, surat edaran itu tidak hanya berlaku bagi keuchik petahana, tetapi juga bagi anggota BPKamp dan perangkat kampung yang hendak maju sebagai calon keuchik. Dalam surat tersebut disebutkan, Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) berhak menolak berkas calon jika tidak melampirkan surat bebas audit dari Inspektorat.

“Jadi menurut kami, surat edaran Bupati itu perlu dievaluasi, bahkan sebaiknya dicabut saja karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tegas Idrus.

Sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan, pelaksanaan Pilchiksung serentak di Aceh Singkil berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan mengganggu kondusivitas pelaksanaan pemilihan di tingkat kampung. ||| Gunawan

Baca Selanjutnya

Berita lainnya