Foto : Kadis LHK Pemprov Sumut Heri W Marpaung (tengah) saat memberi penjelasan pada Temu Pers di kantor Gubsu.(AktualOnline.co.id)
AKTUALONLINE.co.id, MEDAN,– Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Heri W Marpaung menjelaskan, seluruh daerah diminta beralih ke sistem sanitary landfill, yaitu metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun, memadatkan, dan menutup sampah menggunakan tanah agar tidak mencemari lingkungan.
“Diharapkan nanti tahun 2026 pemerintah sudah menerapkan sistem Sanitary Landfill, penanganan pembuangan sampah,” kata Heri menjawab wartawan saat Temu Pers di kantor Gubsu, Senin (6/10/2025)
Lebih jauh kata Heri, beberapa daerah yang mendapat teguran, antara lain Sibolga, Tapanuli Tengah, Asahan, Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan.
Dari keseluruhannya, ada 27 daerah di Sumut mendapat teguran dari Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait pengelolaan sampah.
“Ada 27 titik kabupaten (daerah) yang kena peringatan administrasi terkait pengelolaan sampah. Ini yang menjadi dampak lingkungan,” tambahnya.
Dijelaskan, ke-27 daerah tersebut terdiri dari 21 kabupaten dan 6 kota, dan semuanya mendapat instruksi untuk menghentikan penggunaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping.(Red)