AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
Saat menunggu pembeli barang haram, FS (24) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai dari kawasan Jalan Teratai,Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Selasa (30/9/25) pukul 01.30 Wib dinihari.
Penangkapan terduga pengedar Narkoba jenis sabu tersebut atas informasi masyarakat bahwa di kawasan itu kerap terjadi transaksi narkoba.
Penangkapan dipimpin Iptu Alex Parasibu, SH, bersama anggotan setelah dilakukan pengintaian.
Saat dilakukan pengintaian pelaku meletakkan sesuatu ketanah, kemudian saat itu juga petugas langsung gerak cepat melakukan penangkapan terhadapnya.
Saat ditanya petugas, dia mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan sengaja diletakkan di dekatnya untuk menunggu pembeli yang sudah melakukan pemesanan terlebih dahulu.
Dari tersangka FS (24) petugas mengamankan barang bukti berupa,1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,40 gram dibungkus plastik klip transparan serta 1 unit hp merk Oppo, sudah diamankan di sat narkoba polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 A Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun., ujar Akp Syamsul Bahri, SH,MH.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Akp Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut dan Polres Binjai komitmen memberantas peredaraan narkoba.||| Samsidar Saragih
Editor : Zul
Sumber : humasresbinjai