SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja. (Foto: Ist/Aktual Online)
#Edisi 27
AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Ketidak jujuran PTPN I Regional I (red. dahulu bernama PTPN II) soal lahan HGU dan eks HGU menjadi alasan munculnya konflik lahan di tengah-tengah masyarakat dan menguntungkan sejumlah pengusaha swasta non pribumi.
Kejamnya, lahan warga yang tidak termasuk dalam tanah HGU maupun eks HGU juga rampas dan diklaim oleh sebagai aset. Salah satu korbannya adalah Noor Sri Syah Alamsyah Putra alias H. Kires seluas kurang lebin 3.860 meter persegi di Jalan Soekarno Hatta Timbang Langkat, Binjai Timur.
Lahan yang jelas-jelas buka aset bisa berubah mejadi hak PTPN I Regional I hanya bermodal ‘ngaku-ngaku’ secara tertulis dan berstempel.
Selain itu, dalam investigasi yang dilakukan Aktual Online, urusan pelepasan tanah eks HGU ke PTPN I Regional I hanyalah omong kosong belaka. Sangat tidak masuk diakal jika dibandingkan dengan perlakuan perusahaan terhadap PT. Ciputra KPSN.
Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja yang dijumpai di ruangannya terus mempersulit urusan dengan mempertanyakan surat permohonan. Lalu, meminta pemohon mendatangi BPN untuk melakukan pengecekan status lahan yang sebenarnya bisa dijawab mereka.
“Sudah masuk surat permohonan orang abang. Coba ambilkan berkasnya,” ucap Ganda Wiatmaja kepada bawahannya saat ditemui 6 Agustus 2025 di ruangannya.
Berbeda dengan PT. Ciputra KPSN yang menggelontorkan dana Rp311 miliar kepada PTPN I. Segala urusan, mulai pengubahan status lahan hingga penjualan rumah beralas tanah milik negara pun dikemas rapi. Hingga akhirnya terbangun proyek Deli Megapolitan dan masyarakat yang membelinya diimingi dengan SHM.
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Ratama Saragih menyebut perusahaan perkebunan plat merah ini sebagai mafia berdasi yang melakukan penjualan ribuan hektare lahan HGU dan eks HGU kepada PT. Ciputra KPSN.
“Dapat dipastikan yang bermain didalam kasus penjualan aset negara di PTPN.1 adalah Mafia berdasi, baik dari Oligarki maupun dari Internal BUMN itu sendiri. Ini dapat dilihat dari sistem kerja Mafia yang runtutan kejadiannya dari sejak awal sebelum PTPN II jadi holding hingga Citraland jadi Mega proyek. Tak ada kendala sedikitpun dalam prosedural penjualan HGU dimaksud kepada Citraland semuanya berjalan mulus sekalipun sudah cacat hukum, inkonstitusional terhadap regulasi baik itu undang-undang sampai kepada peraturan menteri,” ungkapnya Rabu 1 Oktober 2025 kemarin.*Bersambung ke #Edisi 28 || Prasetiyo