AKTUALONLINE.co.id AEK SONGSONGAN |||
Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Aek Songsongan, Cabang Tanjung Balai Kabupaten Asahan, membantah pemberitaan yang beredar di salah satu media online.
Pemberitaan di media tersebut terkait pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dan dugaan penyalahgunaan dana KUR di Unit BRI Aek Songsongan hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 25 miliar dengan modus bisnis perumahan.
Berita tersebut telah menyebar luas di kalangan masyarakat Indonesia dan sangat merugikan nama baik dirinya serta PT.BRI, khususnya Unit BRI Aek Songsongan.
Kepada Wartawan, Karlys Samuel Marpaung, Kepala Unit PT. BRI Aek Songsongan, menyatakan sangat kecewa dengan pemberitaan yang dirilis tanpa melakukan konfirmasi yang berimbang dan jelas menyalahi prinsip kode etik jurnalis.
“Saya sangat kecewa kepada oknum wartawan yang membuat berita tanpa konfirmasi yang jelas,” ungkap Karlys Samuel Marpaung, Rabu (1/10/2025), kepada sejumlah Wartawan.
Menurut keterangannya, berita yang terbit pada 30 September 2025 tersebut dianggap sebagai berita hoaks dan tidak berdasar.
“Atas kekecewaan terhadap berita tersebut, kami hari ini (1/10) telah mengirim surat bantahan kepada dewan redaksi media yang bersangkutan,” tambahnya.
Berita yang menyoroti implementasi produk KUR dengan dugaan penyalahgunaan dana KUR Bank BRI Unit Aek Songsongan hingga kerugian negara Rp 25 miliar dengan menyalurkan dana KUR ke bisnis perumahan, dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar dan sangat merugikan.
Adapun poin bantahan dan penyampaian hak jawab yang disampaikan antara lain:
1. Narasumber “sumber internal” sebagai objek berita seharusnya dilakukan wawancara langsung oleh oknum wartawan dengan pihak manajemen Bank BRI Unit Aek Songsongan sebagai bahan pembanding untuk memperoleh informasi yang berimbang dalam investigasi yang diklaim dilakukan.
Kami telah menyampaikan hal ini kepada oknum wartawan yang mengaku bernama Rendi melalui WhatsApp (29/09) agar dilakukan diskusi dan wawancara tatap muka langsung guna menguji kebenaran informasi yang beredar, bukan mengembangkan narasi isu yang tidak jelas dan membangun opini hingga menggiring isu menjadi fakta. KUR tetap menjadi produk pengembangan potensi debitur UMKM sesuai SOP yang berlaku.
2. Kami berharap dapat melakukan wawancara tatap muka langsung dengan unsur wartawan terkait isu KUR yang berkembang, agar segala informasi yang kami sampaikan terang dan jelas, disampaikan oleh pihak yang dapat bertanggung jawab, dengan perkenalan diri dan menunjukkan KTA PERS. Kami sangat menghormati dan menjunjung tinggi prinsip kerja jurnalistik profesional.
3. Narasi berita pada paragraf kedua hingga kelima yang menyebut hasil investigasi dan penelusuran lapangan tentang dugaan pengalihan KUR kepada seseorang untuk bisnis perumahan dengan melanggar SOP dan modus operandi konspirasi serta klaim kerugian negara Rp 25 miliar adalah klaim yang tidak berdasar.
Hingga saat ini, tidak ada sumber dengan kualifikasi yang dapat dikonfirmasi keberadaannya. Kami menduga informasi tersebut berasal dari sumber imajiner atau tidak kredibel. Dalam menjalankan tugas, kami selalu dipantau auditor perbankan yang berkompeten secara rutin, sehingga berita tersebut melanggar prinsip verifikasi fakta dalam Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karena itu, kami berharap media tersebut meralat dan merevisi isi berita karena sejumlah narasi yang tertulis tidak akurat dan melanggar etika. Kami mengingatkan bahwa media memiliki tanggung jawab moral untuk tidak menyebarkan informasi yang salah dan harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Karlys Samuel juga menegaskan bahwa apabila media tidak mengindahkan permintaan tersebut, ia akan mengambil langkah hukum karena merasa dirugikan oleh oknum wartawan di media TambunPos.com.||Ysn
Editor : Red
