26.5 C
Indonesia
Jumat, 10 Oktober 2025

Hati-hati Beli Rumah Citraland, Nanti Nasibnya Seperti Nibung Raya Tidak Bisa Urus SHM Sampai Sekarang

Berita Terbaru

Gambaran proyek perumahan Citraland dan SEVP PTPN I Regional I. (Foto: Ist/Aktual online)

 

#Edisi 23

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Masyarakat perlu meningkatkan kehati-hatian dan harus mempertimbangkan secara matang jika ingin membeli rumah di Citraland proyek Deli Megapolitan PT. Ciputra KPSN. Takutnya, akan bernasib sama seperti kawasan Nibung Raya Medan Petisah yang hingga saat ini tidak dapat memperpanjang HGB maupun mengurus SHM.

Peringatan keras ini disampaikan Koorwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Gandi Parapat bukan tanpa alasan. Ia melihat proyek raksasa ini dikerjakan secara kejam lewat strategi okupasi yang dikemas dalam bungkusan kerjasama pengelolaan lahan HGU dengan PTPN II.

Setelah hunian mewah di bangun di atas lahan tersebut, PT. Ciputra KPSN langsung menjualnya dengan iming-iming bisa memberikan SHM kepada calon pembeli. Tentu saja, jika tidak semua mengerti bahwa SHM yang mereka maksud harus melewati berbagai tahapan panjang.

“Kami mengingatkan. Tentu, kalau mengingatkan tidak salah. Hati-hati beli rumah Citraland. Nanti sama nasibnya dengan yang di Nibung Raya, Petisah. Itu bukan hak milik, tapi HGB. Sekarang HGB nya sudah habis, jangankan mengubah ke SHM, memperpanjang saja sulit,” ingat Gandi Parapat, Selasa (30/9/2025) sore.

Gandi Parapat juga mengungkap bahwa pembangunan Citraland merupakan wujud nyata diciptakannya kesenjangan sosial oleh PTPN I Regional I. Orang kaya disuguhkan kemewahan, sementara rakyat miskin tidak diberi celah untuk mendapat lahan, minimal untuk bermukim dan bercocok tanam.

Pemberian aset HGU untuk pengusaha non pribumi sering kali tidak diakui. Termasuk Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja yang menegaskan tidak ada memberi HGU kepada pihak swasta.

“Bang kami tidak ada melepaskan aset tanah HGU ke perusahaan swasta. Kita tidak dapat melepaskan aset HGU ke perusahaan swasta. Kalau eks HGU bisa bang,” tulisnya lewat aplikasi perpesanan 26 Agustus 2025 lalu.

Selain pernyataan Ganda Wiatmaja, lewat penelusuran Aktual Online, marketing hunian elit Citraland memberikan informasi bahwa rumah-rumah mewah dibangun Ciputra memiliki SHM yang akan diserahkan kepada pembeli.

“Ada semua lengkap legalitasnya ya bu. Serah terimanya SHM ya bu,” ujar salah seorang marketing yang identitasnya redaksi sembunyikan, 2 September 2025.

Tentu saja, keterangan tersebut mematahkan alibi tanah seluas 8.077,76 Ha dikelola secara bersama-sama, melainkan dijual secara terang-terangan.*Bersambung ke Edisi 24 || Prasetiyo

 

Baca juga berita terkait sebelumnya #Edisi 22:

Jangan Beli Rumah Citraland, Tanahnya Status Sewa HGU PTPN I Bukan Beli

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya