25.4 C
Indonesia
Minggu, 19 April 2026

Perkara Penganiayaan Di “Hentikan” Oleh Jaksa, _Kok Bisa_??*

Berita Terbaru

 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas melalui Kejaksaan Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan penanganan perkara tindak pidana penganiayaan, pengehntian penanganan perkara tersebut bukan tanpa dasar, Selasa (23/9/2025).

Setelah melalui ekspose Restorative Justice (RJ) Kejati Sumut berhasil menyelesaikan penanganan perkara penganiyaan dari wilayah hukum Kejari Padang Lawas melalui RJ) setelah Kajati Sumut diwakili Wakajati Sofiyan.S, SH.,MH didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi bidang pidana umum Kejati Sumut melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara yang kemudian disetujui oleh Jampidum Kejaksaan R.I Prof.Dr.Asep N Mulyana melalui zoom online.

Kajati Sumut melalui Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M.Husairi SH.MH menyampaikan melalui pessn singkat WhatsApp handphone selulernya , bahwa benar pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas setelah melakukan penelitian atas kronologi perkara serta melihat kondisi korban maupun tersangka, kemudian diajukan permohonan untuk dilakukan ekspose atas rencana penghentian perkara melalui restorative justice yang kemudian disetujui pimpinan Kejaksaan untuk dihentikan dan diselesaikan melalui Restorative Justice, ungkapnya.

Lanjut Husairi, secara singkat peristiwa pidana tersebut terjadi pada tanggal 18 Oktober 2024 lalu,tersangka atas nama Ongku Harahap umur 44 tahun pekerjaan Petani/Pekebun, alamat Desa Siala Gundi Kec. Huristak Kab.Padang Lawas karena merasa tidak dihargai kemudian melakukan penganiayaan kepada korban Sarmadan Siregar yang kedapatan memanen sawit di tempat tersangka bekerja, akibat perbuatannya tersangka kemudian dilakukan proses hukum oleh penyidik polri dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana.

Ditambahkan Husairi, saat penyerahan tersangka kepada Kejari Padang Lawas, Jaksa berpendapat bahwa perkara tersebut dapat diterapkan restorative justice dengan alasan dan pertimbangan bahwa tersangka Ongku Harahap dan korban Sarmadan Siregar telah melakukan perdamaian tanpa syarat dan tersangka ongku harahap berjanji tidak akan melakukan Kembali perbuatannya, kemudian saat diihadapan keluarga tersangka, korban, kepala desa dan tokoh masyarakat, tersangka mengakui kesalahannya dan korban juga telah menerima permintaan maaf tersangka dengan ikhas dan tanpa syarat, dan yang terakhir bahwa masyarakat diwakili Kepala Desa Siala Gundi menyatakan sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice, ujarnya.

Restorative justice diterapakan sebagai upaya nyata memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta diharapkan dapat menjadi jembatan kebaikan dan menghidupkan kearifan local di tengah-tengah masyarakat, (tutup husairi*).|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya