19.8 C
Indonesia
Minggu, 19 April 2026

Aniaya Wakapolsek Pakel Saat Pengamanan Konvoi, Pemuda Bolorejo Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Upaya aparat kepolisian menjaga ketertiban konvoi kendaraan di wilayah Kecamatan Pakel berujung insiden serius. Seorang pemuda berinisial AF (20), warga Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap Wakapolsek Pakel, IPTU Muhtar, saat bertugas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Polres Tulungagung bersama Polsek Pakel mengawal rombongan dari perguruan pencak silat PN Gazmi yang baru saja mengikuti ujian kenaikan tingkat di Desa Nguri, Kecamatan Bandung. Konvoi yang terdiri dari sekitar 200 kendaraan melintasi sejumlah jalur dan kembali melalui wilayah Pakel.

Sesampainya di depan Balai Desa Gebang, konvoi bersenggolan dengan warga hingga memicu kericuhan. IPTU Muhtar yang berusaha menenangkan situasi justru menjadi sasaran amarah AF. Tanpa alasan jelas, pelaku melayangkan pukulan bertubi-tubi dengan tangan kosong hingga korban terjatuh.

“Pelaku bahkan sempat memprovokasi rombongan agar melawan petugas. Beruntung anggota Resmob yang berada di lokasi segera mengamankan pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (22/9/2025).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– Sepeda motor Honda CB milik pelaku
– Pakaian yang dikenakan AF saat kejadian
– Tiga lembar hasil visum korban dari RS Bhayangkara Tulungagung
– Surat perintah pengamanan dari Kapolres Tulungagung

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia pernah terlibat kasus penganiayaan bersama-sama pada 2024 dan baru bebas pada 14 Oktober tahun yang sama. Namun, belum genap setahun, ia kembali melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat.

Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 214 jo Pasal 212 subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara dan penganiayaan bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.||| Dodik S

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya