27.1 C
Indonesia
Senin, 20 April 2026

DPRD Kabupaten Bekasi Komisi IV, Panggil KCD Pendidikan Wilayah lll Jabar, Kepala Sekolah dan Orangtua Murid Bahas Terkait Perundungan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id.KAB.BEKASI.|||
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Komisi IV Memanggil Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Cikarang Barat dan Orangtua Murid korban penganiayaan dan perundungan yang menimpa seorang siswa SMKN 1 Cikarang Barat berinisial AA Kelas 10 akan diproses secara hukum. Dan atas perundungan tersebut korban mengalami patah tulang rahang hingga harus menjalani operasi dan pemasangan pen di RSUD.

“Kasus penganiayaan dan perundungan yang menimpa seorang siswa SMK Negeri 1 Cikarang Barat berinisial AA Kelas 10 akan diproses secara hukum.”

Saat dengar pendapat Diruang rapat Anggota DPRD Komisi IV Jiovanno Nahampun sekaligus alumni SMKN 1 Cikarang Barat menyampaikan, keprihatinan mendalam atas kasus perundungan yang menimpa siswa AA hingga mengalami patah rahang. Ia menegaskan praktik kekerasan yang menyerupai “penataran” oleh oknum senior harus segera dihentikan.

“Saya sebagai alumni SMK Negeri 1 Cikarang Barat yang juga sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, menyampaikan turut prihatin atas kejadian yang terjadi kepada keluarga AA karena mengakibatkan patah rahangnya. Semoga kedepannya juga tidak terjadi lagi, seperti AA kedepannya,” ucap Jiovanno Nahampun, anggota DPRD Komisi IV dari fraksi PDI Perjuangan.

Menurut Jio, pola perundungan yang terjadi seolah-olah sudah menjadi semacam “penataran” oleh oknum senior kepada junior, dan hal ini bukan sekali terjadi. Jiovanno menilai kondisi tersebut sangat miris dan membutuhkan penanganan serius.

“Memang kalau bicara dari kronologi yang diberitahukan itu memang terjadinya seperti seolah-olah penataran ya, yaitu yang dilakukan oleh beberapa oknum siswa, katakanlah dia anak basis atau barisan siswa, memang ini sudah terjadi di beberapa tahun belakang,” jelas Jio.

Ia mengungkapkan sudah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah, bahkan berencana mengajak seluruh alumni untuk turut mengawasi agar tidak ada intervensi dari pihak luar terhadap siswa, terutama yang masih duduk di kelas 10.

“Ke depannya saya juga sudah kordinasi dengan Kepala Sekolah, nanti juga saya akan kordinasi juga dengan teman-teman alumni semuanya, supaya tidak ada lagi alumni-alumni mengintervensi para siswa, ya dalam hal ini kelas 12, untuk yang diduga, karena berawal dari kasus pemalakan lah, bukan karena kasus perempuan, ini adalah kasus pemalakan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jio juga menekankan pentingnya perubahan pola pikir siswa, terutama mereka yang baru masuk kelas 10. Ia mendorong agar para junior berani bersuara jika mendapat perlakuan tidak baik dari senior.

“Harapan saya, siswa kelas 10 harus berani bicara, berani melapor ke guru atau orang tua ketika ada intervensi. Kasus AII ini baru terungkap setelah tiga hari, karena korban takut akibat adanya ancaman. Ke depan, kita akan perkuat mental siswa kelas 10 agar berani mengungkapkan jika mendapat perlakuan serupa,” tandasnya.

Kepala SMK Negeri 1 Cikarang Barat, Bambang Nurcahyo, mengungkap para pelaku pemukulan terhadap siswa kelas 10 berinisial AA hingga menyebabkan patah tulang rahang dan aksi kekerasan itu dilakukan oleh kelompok Barisan Siswa (Basis) yang terdiri dari siswa aktif, alumni, maupun pelajar dari sekolah lain.
Peristiwa tersebut terjadi pada siang di Lapangan Irepo, sekitar satu kilometer dari sekolah.

“Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Cikarang Barat sudah meminta maaf soal kasus perundungan di sekolahnya tersebut kepada orang tua korban.”

Diruang rapat, dikesempatan Orang tua korban Indra Prahasta mengungkapkan dan menjelaskan, bahwa pemukulan berawal dari alasan sepele. Putranya dipermasalahkan hanya karena berfoto dengan siswa dari jurusan lain.

“Alasannya konyol. Katanya kelas 10 tidak boleh foto-foto dengan jurusan lain. Hanya karena itu, anak saya dipukul bergantian oleh lebih dari sepuluh senior,” jelasnya.

Menurutnya, para pelaku memukul korban secara bergantian di lapangan belakang sekolah. Satu orang bisa memukul hingga 10 kali, seluruh pukulan diarahkan ke rahang korban. “Kalau dihitung total lebih dari 100 kali pukulan, dan semua mengarah ke rahang hingga patah,” jelasnya.

Kasus ini baru terungkap pada 3 September sore setelah keluarga mengetahui kondisi korban. Laporan resmi kemudian dibuat di Polsek Cikarang Barat pada 4 September 2025, setelah dilakukan visum dengan Nomor: B/ /842/IX/2025/SPK/RESKRIM/CIKBAR/RESTO BKS/PMJ, Dan berharap proses hukum berjalan tegas dan transparan. “Kami minta keadilan. Pelaku harus bertanggung jawab secara hukum.” tegasnya.||| Jonas P

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya