AKTUALONLINE.co.id – ACEH SINGKIL ||| Ketua Badan Advokasi Indonesia (BAI) Perwakilan Aceh Singkil, Herman, mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap aksi pematokan liar yang terjadi di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo, Lae Butar.
Menurut Herman, aksi pematokan yang dilakukan secara sepihak oleh sejumlah warga tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang dapat memicu konflik horizontal antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Kami menduga kuat ada oknum yang sengaja memprovokasi warga untuk melakukan pematokan tanpa dasar hukum yang jelas. Ini sangat meresahkan dan perlu segera diselidiki secara mendalam. Sebelum terjadi konflik yang lebih besar, kami minta pihak Polres segera turun tangan,” tegas Herman kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Herman menjelaskan bahwa alasan sebagian masyarakat melakukan pematokan karena menilai PT Socfindo belum mengantongi izin perpanjangan HGU. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk mengklaim atau menguasai lahan yang masih dalam proses administratif.
“Proses perpanjangan HGU memang sedang berlangsung. Namun, selama proses itu berjalan sesuai ketentuan, tidak bisa serta-merta dikatakan ilegal. Itu sepenuhnya kewenangan negara melalui ATR/BPN, bukan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, lahan HGU yang sedang dalam proses perpanjangan atau pembaruan tetap berada dalam penguasaan negara, dan tidak bisa diambil alih secara sepihak.
“Sebagai masyarakat yang taat hukum, kita harus bijak dan tidak mudah terprovokasi. Tidak ada dasar hukum bagi masyarakat untuk melakukan pematokan terhadap tanah HGU. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, tempuhlah jalur hukum, bukan dengan cara-cara sepihak yang justru bisa menimbulkan masalah,” ujar Herman.
Herman berharap pihak kepolisian segera menyelidiki dan menindak para provokator serta pelaku pematokan liar, guna menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah tersebut. ||| Gunawan
