20.6 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Dana SKTM Diselewengkan : Dua Mantan Pejabat RSUD dr. Iskak Jadi Tersangka

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Dibalik semangat pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, tersingkap praktik korupsi yang mencederai kepercayaan publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan dua mantan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Iskak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan kerugian negara mencapai Rp 4,3 miliar.

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah YU (60), mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan, serta R (42), pengelola data keuangan. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat, termasuk hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Modus yang digunakan cukup sistematis. Uang setoran dari pasien pengguna SKTM-yang seharusnya masuk ke kas rumah sakit-justru disisihkan untuk kepentingan pribadi. “Pasien SKTM ada yang membayar 50 persen atau 25 persen. Uang pembayaran dari pasien inilah yang mereka ambil, tidak disetorkan ke kas RSUD,” jelas Tri Sutrisno dalam konferensi pers, Rabu (10/9/2025).

YU disebut sebagai pihak yang memerintahkan R untuk mengumpulkan dana tersebut. Meski YU belum mengakui perbuatannya, penyidik telah mengantongi bukti transfer, bukti penyerahan uang, serta keterangan dari sejumlah saksi.

Hingga kini, Kejaksaan telah memeriksa 30 saksi dan membuka peluang pengembangan kasus. Tri Sutrisno menegaskan, “Kami masih mendalami ke mana saja aliran dana ini. Jika ada pihak lain yang terlibat, kami akan tindaklanjuti,” sambil mengisyaratkan kemungkinan keterlibatan pejabat lain, termasuk direktur RSUD.||| Dodik S

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya