25.7 C
Indonesia
Rabu, 6 Mei 2026

GASPAS Kembali Gelar Aksi di Depan Pabrik Socfindo

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id ACEH SINGKIL ||| Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Pemuda Aceh Singkil (GASPAS) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) PT Socfindo Lae Butar, Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, pada Senin (8/9/2025).

Koordinator aksi, Aidil Syahputra, menilai keberadaan pabrik Socfindo sudah tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Singkil. Ia merujuk pada Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW 2012–2032.

“Pabrik ini seharusnya dipindahkan ke wilayah perkebunan. Selain itu, PT Socfindo juga harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi, serta melakukan pemulihan secara menyeluruh,” ujar Aidil dalam orasinya.

Aksi ini merupakan lanjutan dari unjuk rasa yang dilakukan sepekan sebelumnya, dengan tuntutan yang sama. Massa menegaskan akan terus melakukan aksi hingga seluruh tuntutan mereka dipenuhi.

“Kami tidak akan pernah gentar sampai keadilan di Aceh Singkil benar-benar ditegakkan,” tegas M. Yunus, koordinator lapangan aksi.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan lima tuntutan utama, yakni:
1.Relokasi pabrik ke lokasi sesuai RTRW;
2.Pemenuhan kewajiban kebun plasma bagi masyarakat;
3.Transparansi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR);
4.Perbaikan sempadan sungai yang terdampak;
5.Penegakan hukum atas dugaan perusakan kawasan hutan lindung.

Unjuk rasa kali ini berlangsung di bawah guyuran hujan deras. Meski demikian, perwakilan massa dan pihak perusahaan tetap melakukan dialog terbuka dengan duduk bersila di tanah, tepat di depan gerbang pabrik.

Pihak perusahaan diwakili oleh Erik Obaza Barus, pengurus PT Socfindo Kebun Lae Butar, didampingi oleh Kepala Teknik, H. Mohd Novry Rahadian, serta sejumlah pengurus lainnya.

“Kami mengikuti semua aturan yang berlaku. Pabrik ini telah berdiri jauh sebelum kawasan Rimo berkembang menjadi permukiman,” ujar Erik. Ia menambahkan bahwa persoalan relokasi merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala Pabrik PT Socfindo, Novry, mengatakan bahwa proses pembaruan izin Hak Guna Usaha (HGU) saat ini sedang berjalan. Ia juga menjelaskan bahwa program CSR tetap dijalankan, meskipun tidak dipublikasikan secara luas karena langsung dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten.
“Socfindo sudah ada sejak 1938. Jadi bukan pabrik yang mendekati permukiman, tetapi warga yang membangun permukiman mendekati pabrik,” jelasnya. ||| Gunawan

Baca Selanjutnya

Berita lainnya